Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta mengawasi munculnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terdaftar ganda di dua partai politik (parpol). Kegandaan nama bacaleg itu harus diverifikasi KPU agar tidak menyalahi ketentuan yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan Pasal 11 ayat (2) PKPU tersebut menyebut bahwa bacaleg harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya dicalonkan hanya oleh satu partai politik peserta pemilu.
"Artinya tidak dimungkinkan satu calon didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Media Indonesia, Selasa (16/5).
Baca juga : Golkar Sawer Uang di Kantor KPU, Bawaslu Sumsel akan Turun Tangan
Salah satu bacaleg DPR RI yang terungkap didaftarkan oleh dua partai politik adalah mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyana. Dedi didaftarkan oleh Partai Gerindra dan Golkar pada kesempatan yang berbeda.
Baca juga : KPU tidak Mempermasalahkan Banyak Menteri Jokowi Maju Caleg
Dedi merupakan bacaleg petahana. Pada Pemilu 2019 lalu, ia lolos ke Senayan usai meraup suara di daerah pemilihan atau dapil Jawa Barat VII melalui Partai Golkar.
Ninis mengatakan, jika bacaleg dicalonkan oleh dua partai politik yang berbeda, bacaleg dan partai politik tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan PKPU dan harus dilakukan konfirmasi oleh KPU. Bahkan, ia menyebut bacaleg itu dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Lebih lanjut, Ninis menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen Model BB.PERNYATAAN yang ditandatangani oleh bacaleg yang bersangkutan.
"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," pungkasnya.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya telah memulai tahapan verifikasi administrasi terkait daftar bacaleg yang telah diserahkan partai politik sejak Senin (15/5) sampai Jumat (23/6) mendatang. Salah satu yang diverifikasi adalah mencari kebenaran dan kegandaan bacaleg.
Terkait kegandaan partai politik Dedi sendiri, Idham meminta hal itu dikonfirmasi ke Gerindra dan Golkar.
"Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon," terang Idham.
Jika berdasarkan hasil klarifikasi bacaleg berpartai ganda belum mengundurkan di dari status keanggotaan partai politik yang lama, KPU, lanjut Idham, akan menyatakan bacaleg tersebut TMS. (Z-8)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Jamiluddin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bersikap tegas terhadap usulan tersebut.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
usulan pembentukan koalisi permanen dalam Rapimnas I Partai Golkar perlu dicermati secara serius agar tidak mengancam fungsi demokrasi di parlemen
Arah pembangunan ke depan harus seiring dengan penataan ulang kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Gagasan koalisi permanen ini merupakan transformasi pola kerja sama politik.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Musa Rajekshah (Ijeck) dari jabatan Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved