Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bacaleg Berstatus Ganda di Dua Partai Berpotensi Digugurkan KPU

Tri Subarkah
16/5/2023 17:35
Bacaleg Berstatus Ganda di Dua Partai Berpotensi Digugurkan KPU
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta mengawasi munculnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terdaftar ganda di dua partai politik (parpol). Kegandaan nama bacaleg itu harus diverifikasi KPU agar tidak menyalahi ketentuan yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan Pasal 11 ayat (2) PKPU tersebut menyebut bahwa bacaleg harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya dicalonkan hanya oleh satu partai politik peserta pemilu.

"Artinya tidak dimungkinkan satu calon didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Media Indonesia, Selasa (16/5).

Baca juga : Golkar Sawer Uang di Kantor KPU, Bawaslu Sumsel akan Turun Tangan

Salah satu bacaleg DPR RI yang terungkap didaftarkan oleh dua partai politik adalah mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyana. Dedi didaftarkan oleh Partai Gerindra dan Golkar pada kesempatan yang berbeda. 

Baca juga : KPU tidak Mempermasalahkan Banyak Menteri Jokowi Maju Caleg

Dedi merupakan bacaleg petahana. Pada Pemilu 2019 lalu, ia lolos ke Senayan usai meraup suara di daerah pemilihan atau dapil Jawa Barat VII melalui Partai Golkar.

Ninis mengatakan, jika bacaleg dicalonkan oleh dua partai politik yang berbeda, bacaleg dan partai politik tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan PKPU dan harus dilakukan konfirmasi oleh KPU. Bahkan, ia menyebut bacaleg itu dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Lebih lanjut, Ninis menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen Model BB.PERNYATAAN yang ditandatangani oleh bacaleg yang bersangkutan.

"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," pungkasnya.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya telah memulai tahapan verifikasi administrasi terkait daftar bacaleg yang telah diserahkan partai politik sejak Senin (15/5) sampai Jumat (23/6) mendatang. Salah satu yang diverifikasi adalah mencari kebenaran dan kegandaan bacaleg.

Terkait kegandaan partai politik Dedi sendiri, Idham meminta hal itu dikonfirmasi ke Gerindra dan Golkar. 

"Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon," terang Idham.

Jika berdasarkan hasil klarifikasi bacaleg berpartai ganda belum mengundurkan di dari status keanggotaan partai politik yang lama, KPU, lanjut Idham, akan menyatakan bacaleg tersebut TMS. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya