Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah telah menyelesaikan substansi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sehingga dapat segera dibahas bersama DPR.
Penandatanganan DIM Pemerintah RUU PPRT dilaksanakan di Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (15/5).
RUU PPRT, terang Moeldoko, memuat substansi baru sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan kepada PRT. Itu antara lain terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak.
Baca juga:
> Menteri PPPA Sambut Baik Komitmen Pemerintah untuk Percepat Pembentukan RUU PPRT
> KSP Tekankan Pentingnya Percepatan UU PPRT
"RUU ini juga membuat sisi perlindungan kepada pemberi kerja, " ungkap Moeldoko, melalui keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Di lain pihak, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pemerintah berkomitmen menuntaskan keseluruhan tanggung jawab substantif dan formal dari RUU itu sesegera mungkin.
"Penyelesaian DIM oleh pemerintah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pembentukan UU PPRT," ujar Jaleswari atau biasa disapa Dani.
> Menaker: RUU PPRT Terdiri dari 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Ia menambahkan bahwa penyelesaian isu dalam DIM pemerintah mengedepankan pelindungan pekerja rumah tangga dibandingkan ego sektoral. Menurutnya konsensus yang dapat dicapai pada beberapa isu DIM, memberikan gambaran bahwa kementerian/lembaga terkait mampu mengesampingkan ego sektoral, untuk kepentingan yang lebih besar.
"Yakni pengakuan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja serta lembaga penyalur, " tutup Jaleswari. (Z-6)
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved