Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan komitmen pemerintah untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menargetkan UU PPRT dapat disahkan pada tahun ini.
Ida mengatakan, sejak mendapatkan amanat Presiden Joko Widodo untuk mengoordinasikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT, April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat membahas DIM tersebut.
“Sejak 5 April 2023, Kemnaker telah melakukan sejumlah pertemuan pembahasan. Mulai dari konsolidasi internal Kemnaker, serap aspirasi, hingga pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK). Alhamdulillah, DIM telah selesai dibahas dan akan segera dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislasi DPR RI,” ungkapnya, Senin (15/5).
Baca juga: Jadi Wakil Pemerintah Pembahasan RUU PPRT Di DPR, Kemnaker Gerak Cepat Bentuk DIM
Ida mengatakan pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan cepat dan lancar meskipun dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Dia menyampaikan apresiasi kepada seluruh K/L terkait yang berkomitmen menyelesaikan pembahasan DIM RUU PPRT secepat mungkin, serta berbagai stakeholders ketenagakerjaan yang telah memberikan masukan dalam serap aspirasi.
Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, Kadin, Apindo, SP/SB, Praktisi, Akademisi, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Kementerian/Lembaga.
Baca juga: Koordinator JALA PRT Minta Agar Surpres untuk RUU PPRT Segera Ditandatangani
Adapun K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
“Hal ini tidak lain adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menghadirkan payung hukum guna memberikan pelindungan yang memadai kepada mereka yang bekerja sebagai PRT,” katanya.
Ida menambahkan, RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan pelecehan terhadap PRT, menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian PRT, serta meningkatkan kesejahteraan PRT.
Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.
“Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, Kami yakin RUU ini sudah memenuhi meaningful participation, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT,” tandasnya. (Z-1)
PKS bersikukuh memasangkan Anies Baswedan dengan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta. Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menyebut PKB masih terbuka dengan segala kemungkinan.
PKB tak ambil pusing dengan manuver PKS yang mengusung Anies-Sohibul untuk Pilgub DKI. PKB masih fokus mengurus figur Anies yang kebetulan sudah direkomendasikan oleh DPW PKB Jakarta.
Gotong royong dan kerja sama yang harmonis, katanya, dibutuhkan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai lebih efektif dan lebih cepat.
"Kedua pedoman (guidelines) ini adalah bukti konkret ASEAN memiliki pandangan yang sama untuk memajukan kawasan dan menjadikan ASEAN sebagai epicentrum of growth."
"Kami ingin dalam penempatan PMI di Uni Emirat Arab dapat menggunakan sistem penempatan satu kanal, dimana sebagai pemberi kerja adalah perusahaan penempatan."
“Free TBC at Workplaces” merupakan program yang bertujuan untuk menanggulangi TBC di tempat kerja dan memberikan pendampingan bagi mereka yang ditemukan positif TBC.
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebab kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum
Serbet tersebut merupakan perlambang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved