Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengungkapkan saat ini Sekretariat Negara (Setneg) sedang menyiapkan surat presiden untuk menunjuk kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di DPR.
"Kemnaker diberikan mandat untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT di DPR," kata Anwar di Jakarta pada Selasa (4/4).
Anwar menegaskan bahwa saat ini Kemnaker sedang melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca juga: Koordinator JALA PRT Minta Agar Surpres untuk RUU PPRT Segera Ditandatangani
"Banyak masukan-masukan terkait dengan DIM ini, tentunya kita akan melakukan pengelompokan terkait dengan isi dari DIM ini," paparnya.
Anwar juga meminta anggota panitia antar kementerian (PAK), dikarenakan banyak kementerian/lembaga yang memiliki peran untuk mengawal RUU ini.
Baca juga: Pengamat: Segera Sahkan RUU PPRT agar Terhindar dari Praktek Perbudakan Modern
"Kita juga akan menyerap aspirasi dengan pemangku kepentingan. RUU PPRT ini diharapkan bisa mendapatkan jaminan untuk PRT, terutama jaminan hukum agar PRT ini bisa betul-betul mendapatkan manfaat, betul-betul terlindungi sebagaimana yang kita inginkan bersama," tegas Anwar.
Anwar menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi concern dalam RUU PPRT yaitu aspek unsur bias terkait dengan masalah gender, feodalisme, kelas, ras, kemudian terkait dengan isu diskriminasi tidak ada pengakuan identitas pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak, kemudian isu identitas antara profit dan non profit, dan yang paling penting adalah hak dan kewajiban, jaminan dan kepastian hukum dan hak kewajiban PRT.
Dilihat dari RUU nya, RUU PPRT bisa dibilang cukup simpel karena RUU PPRT hanya terdiri atas 12 bab dan 34 pasal.
"Artinya saya rasa ini menjadi PR berat Kemnaker apabila ada amanat-amanat yang harus diturunkan baik dalam PP atau permen, kita harus betul-betul gerak cepat untuk lengkapi mana kala nanti RUU nanti ditetapkan menjadi UU kita harus menyiapkan peraturan-peraturan pelaksanaannya," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Paramakarya merupakan penghargaan tertinggi di bidang produktivitas yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang menunjukkan produktivitas berkelanjutan.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai unggul dalam penerapan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional Batch III bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi.
Tingkat kepercayaan terhadap media arus utama masih tinggi meski saat ini masyarakat mudah mendapatkan informasi di internet atau media sosial.
Danantara akan mengambil alih pengelolaan kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Pihak istana sebut tidak ada aturan yang menentukan jumlah wakil menteri pada suatu kementerian
Surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, akan terbit dalam kurun waktu 7 hari
Mensesneg Pratikno mengingatkan bahwa keputusan syarat usia calon kepala daerah merupakan kewenangan lembaga yudikatif. Pemerintah enggan ikut campur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved