Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT Sosial Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati mengungkapkan bahwa di Indonesia memang belum semua profesi mendapatkan perlindungan yang sama, termasuk pekerja rumah tangga (PRT).
"Persoalan ini sudah 19 tahun, yang paling penting adalah untuk segera mengesahkan RUU (PPRT) ini, karena kalau tidak kita akan terus terjebak di dalam praktik perbudakan modern," ujar Devie saat dihubungi pada Senin (4/3).
Menurutnya, saat ini ia menilai negara melalui BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sudah luar biasa merangkul semua profesi.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pengakuan dan Perlindungan Jadi Poin Penting di RUU PPRT
"Seperti contoh di BPJS Ketenagakerjaan, biaya 36.800 sudah mencakup 3 perlindungan bagi pekerja apapun, termasuk pekerja yang rawan seperti teman-teman PRT, isinya sudah ada perlindungan terhadap kematian, kecelakaan kerja bahkan pensiun," jelasnya.
Artinya instrumen negara sudah siap, tapi belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut, sehingga banyak masyarakat yang berpikir bahwa bukan menjadi sebuah kewajiban mereka untuk melindungi PRT.
Baca juga: Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
"Jadi ada kecenderungan feodelisme kita masih terpandang baik dan itu tidak peduli kalangannya," papar Devie.
Banyak pemahaman masyarakat yang masih memandang bahwa PRT adalah objek.
"Mereka dianggap orang yang sudah selayaknya memberikan pelayanan tanpa sebaliknya orang yang dilayani seharusnya memberikan hak-hak nya," ungkapnya.
Menurut Devie, poin penting dalam RUU PPRT yang tidak boleh lepas adalah hak-hak yang harus diterima oleh PRT terkait dengan upah, jam kerja, kondisi kerja, harus ada jaminan kesehatan, jaminan perlindungan, jaminan hari tua, hal-hal tersebut adalah hal yang seharusnya sudah lama diperhatikan oleh pemerintah. (Fal/Z-7)
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
KOMNAS Perempuan mendesak pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Keluarga tersebut membayar mereka hanya US$8 untuk bekerja selama 18 jam sehari, kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diwajibkan menurut aturan di Swiss.
SUDAH 20 tahun RUU PPRT digantung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada tahun 2024 ini akan menjadi titik kritis bagi pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas
KOORDINATOR Advokasi Migrant Care Siti Badriyah mengatakan banyak pekerja rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Minggu
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved