Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAMAT Sosial Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati mengungkapkan bahwa di Indonesia memang belum semua profesi mendapatkan perlindungan yang sama, termasuk pekerja rumah tangga (PRT).
"Persoalan ini sudah 19 tahun, yang paling penting adalah untuk segera mengesahkan RUU (PPRT) ini, karena kalau tidak kita akan terus terjebak di dalam praktik perbudakan modern," ujar Devie saat dihubungi pada Senin (4/3).
Menurutnya, saat ini ia menilai negara melalui BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan sudah luar biasa merangkul semua profesi.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pengakuan dan Perlindungan Jadi Poin Penting di RUU PPRT
"Seperti contoh di BPJS Ketenagakerjaan, biaya 36.800 sudah mencakup 3 perlindungan bagi pekerja apapun, termasuk pekerja yang rawan seperti teman-teman PRT, isinya sudah ada perlindungan terhadap kematian, kecelakaan kerja bahkan pensiun," jelasnya.
Artinya instrumen negara sudah siap, tapi belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur hal tersebut, sehingga banyak masyarakat yang berpikir bahwa bukan menjadi sebuah kewajiban mereka untuk melindungi PRT.
Baca juga: Resmi Jadi Inisiatif DPR, Pembahasan RUU PPRT Harus Dipersiapkan dengan Matang
"Jadi ada kecenderungan feodelisme kita masih terpandang baik dan itu tidak peduli kalangannya," papar Devie.
Banyak pemahaman masyarakat yang masih memandang bahwa PRT adalah objek.
"Mereka dianggap orang yang sudah selayaknya memberikan pelayanan tanpa sebaliknya orang yang dilayani seharusnya memberikan hak-hak nya," ungkapnya.
Menurut Devie, poin penting dalam RUU PPRT yang tidak boleh lepas adalah hak-hak yang harus diterima oleh PRT terkait dengan upah, jam kerja, kondisi kerja, harus ada jaminan kesehatan, jaminan perlindungan, jaminan hari tua, hal-hal tersebut adalah hal yang seharusnya sudah lama diperhatikan oleh pemerintah. (Fal/Z-7)
Anggota Komisi IV DPR ini berterima kasih kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sebab kehadiran negara dibutuhkan untuk pengakuan PRT.
Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak untuk disahkan agar pekerja rumah tangga (PRT) bisa diakui dan mendapat perlindungan hukum
Serbet tersebut merupakan perlambang desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Akibat belum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap PRT, pada situasi pandemi saat ini banyak PRT kehilangan pekerjaan yang potensial meningkatkan kemiskinan berwajah perempuan
RNA telah menjalani visum untuk keperluan penyelidikan kasus penganiayaan yang ditangani Polda Metro Jaya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Riski Nur Askia mendatangi Kantor Staf Presiden, Selasa (25/10), didampingi pamannya, Ceceng, dan aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.
Ratna menjelaskan kedelapan tersangka, yakni majikan korban berinisial SK, 69, MK, 68, dan JS, 22. Sedangkan lima tersangka lainnya ialah ART berinisial T, IN, O, dan P, dan E.
R diduga turut menganiaya korban. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan korban dan delapan tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
Hasil pemeriksaan kepolisian, korban dihabisi saat seorang diri dan jenazahnya diletakkan di atas meja tamu yang dikelilingi kursi-kursi.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved