Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPUD DKI Jakarta Tolak Berkas Bacaleg dari 4 Parpol

Siti Fauziah Alpitasari
13/5/2023 22:06
KPUD DKI Jakarta Tolak Berkas Bacaleg dari 4 Parpol
Logo KPU(KPU)

SEBANYAK enam partai politik (parpol) dijadwalkan mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPUD DKI Jakarta pada Sabtu (13/5). 

Namun, dari enam parpol tersebut, hanya dua parpol yang pendaftaran bacalegnya diterima KPU DKI Jakarta.

Komisioner KPUD DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin mengatakan enam partai itu ialah Partai Gelora, Gerindra, Demokrat, PKB, PBB dan Partai Perindo.

Baca juga : PAN Gandeng Artis Ibukota Jadi Bacaleg 2024

“Hari ini dijadwalkan ada enam parpol, tetapi yang kami terima itu hanya dua parpol saja, yakni PKB dan PBB,” kata Nurdin, Sabtu (13/5).

Baca juga : Bacaleg PAN, PSI, dan Golkar Mendaftar ke KPU DKI Hari Ini

Untuk Partai Perindo sendiri, kata Nurdin, mereka datang sudah melampaui batas waktu yang ditetapkan, sehingga pihaknya pun tidak menerima pendaftaran Partai Perindo.

“Mereka (Perindo) datang sudah lewat pukul 16.00 WIB, jadi kita tidak terima pendaftarannya,” jelasnya.

“Kemudian, secara aplikasi mereka belum submit, jadi belum bisa kami lihat juga hasilnya, karena proses penerimaan harus by system, jadi kami tetap terima tetapi sifatnya konsultasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nurdin juga menjelaskan keterlambatan Perindo datang ke KPU, yakni terkait kelengkapan berkas bacaleg.

Kedua, belum adanya persetujuan dari DPP, lantaran secara regulasi harus ada persetujuan dari Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

“Disamping itu kami juga gak paham, tetapi tentunya proses submit itu kan harus melalui persetujuan, kalau ada persetujuan baru bisa submit, baru bisa muncul di aplikasi kami,” paparnya.

Kendati demikian, Nurdin menekankan besok adalah hari terakhir para parpol yang akan mencalonkan anggota legislatif DPRD DKI Jakarta.

“Ada 11 Parpol lagi, untuk menyampaikan berkas kemudian kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB,” tutupnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya