Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) tidak akan terburu-buru memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus suap penanganan perkara yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tukas Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting melalui keterangan pers, Jumat (12/5).
Miko menegaskan KY menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya menunggu ekspose resmi dari KPK.
Baca juga: Sudah Saatnya MA Bersih-bersih Pegawai Korup
"Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK," ujar Miko
Ekspose resmi, ujarnya, bertujuan memberi penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi tersebut, terang Miko, berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, MA Kembali Berjanji akan Berbenah
"Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY," paparnya.
Miko mengatakan KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan, jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan serta ada pelanggaran etik.
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," tuturnya.
Seperti diberitakan, Hasbi diduga terlibat dalam suap kepengurusan perkara di MA. KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. (Z-3)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Deolipa menegaskan, seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orang tua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan, Menas dibantu oleh perantara sampai bisa minta kasusnya diurus oleh Hasbi dan memberikan suap. Penyidik kini mempertimbangkan status hukum untuknya.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved