Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menyusul maraknya kasus kekerasan yang menimpa Nakes belakangan ini.
“Nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan harus mendapat perlindungan hukum yang baik. Jangan sampai kekerasan yang dialami Nakes dianggap hal yang biasa saja karena tidak ada perlindungan hukum,” kata Puan, Kamis (27/4).
Puan berharap seluruh Nakes mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan dari negara. Negara perlu menjamin perlindungan hukum bagi nakes saat menjalankan tugas.
Baca juga : Penganiayaan Terhadap Dokter, Kemenkes: RUU Kesehatan Atur Pelindungan Dokter
“Saya sangat berharap kita semua dapat menjaga keamanan dan memberi perlindungan kepada seluruh Nakes. Negara harus bisa menjamin perlindungan hukum untuk Nakes saat sedang melanjalankan tugasnya,” lanjut mantan Menko PMK ini.
Puan pun menyoroti banyaknya Nakes yang mendapatkan kekerasan fisik dan mental saat sedang bertugas melayani kesehatan masyarakat. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Lampung Barat di mana dokter jaga di Puskesmas mendapat kekerasan fisik dari pasien dan keluarganya karena obat yang dianggap tidak manjur.
Baca juga : Pasal Anti Bullying Nakes Tercantum dalam RUU Kesehatan
“Kekerasan di tempat kerja kepada Nakes selain mengancam keselamatan, juga dapat mengganggu Nakes menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat,” sebut Puan.
Oleh karenanya, cucu Bung Karno ini memastikan komitmen DPR bersama-sama Pemerintah untuk mengedepankan keamanan dan kesejahteraan bagi Nakes dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan. Puan berharap, RUU Kesehatan dapat menjadi jaminan perlindungan Negara terhadap Nakes agar bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa kekhawatiran.
“DPR dan Pemerintah akan berupaya memberi perlindungan hukum bagi Nakes lewat aturan yang rigid. Selain itu, kesejahteraan para Nakes juga akan menjadi prioritas mengingat profesi yang dijalani Nakes bukan hal mudah,” ungkapnya. (Z-8)
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Pada Batch II, sebanyak 366 relawan diberangkatkan dari beberapa titik dalam beberapa gelombang.
Relawan Laskar Trisakti 08 bekerja sama dengan Universitas Trisakti mengirimkan bantuan tenaga kesehatan dan obat-obatan ke wilayah terdampak banjir Sumatra.
Kisah Ibu Irene Sokoy di Papua meninggal setelah ditolak empat rumah sakit menunjukkan kegagalan serius dalam pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit (RS) internasional akan sia-sia bila kualitas lulusan kedokteran dalam negeri tidak memenuhi standar dunia.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mencatat saat ini ada 10.300 puskesmas di Indonesia, jumlah tersebut termasuk 2.652 yang kategori puskesmas terpencil dan sangat terpencil.
Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait industri tembakau disebut berpotensi membawa kerugian
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dibuat tanpa libatkan petani tembakau.
PP Kesehatan diterbitkan sebagai upaya langkah preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat.
KOMISI IX DPR RI meminta Kemenkes mempercepat penerbitan aturan turunan UU Kesehatan terkait dengan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Sikap ini sejalan dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved