Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KASUS penganiayaan yang terjadi pada dokter Carel Triwiyono di Puskesmas Pajar Bulan Way Tenong, Lampung Barat mengingatkan pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan masalah itu sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan hingga dokter internship sejatinya telah diatur dalam Pasal 50 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Ini mengapa di RUU Kesehatan ada tentang pelindungan terhadap tenaga kesehatan," kata Nadia, Kamis (27/4).
Baca juga: Akan Didampingi Kemenkes, Ini Kronologi Penganiayaan Dua Dokter di Puskesmas Lampung
Ia juga menjelaskan keamanan di rumah sakit maupun puskesmas harus disediakan. Keamanan itu untuk menjamin ketertiban selama pelayanan kesehatan. Oleh karena itu visitasi dari Kemenkes bisa saja dilakukan bila keamanan tidak terjamin pemerintah daerah atau fasilitas kesehatan (faskes) setempat.
"Visitasi ke tempat internship dan memastikan mekanisme sekuriti ada dan berfungsi, memindahkan peserta intership bila kondisi keamanan tidak terjamin pemda/faskes setempat," ujarnya.
Baca juga: RUU Kesehatan Dinilai Diskriminasikan Konsumen Rokok
"Pada dasarnya ada sekuriti tetapi tidak selalu berada/stanby di tempat pelayanan seperti di IGD. Jadi dipastikan ada yang standby dan ada mekanisme untuk mencegah hal-hal seperti ini terjadi pada nakes," tambahnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap dokter Carel terjadi saat hari raya Idul Fitri, Sabtu (22/4). Pihak Polres Lampung Barat yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan pada Senin lalu. (Z-3)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Salah satu indikator tingkat kemajuan negara juga dinilai berdasarkan bagaimana negara tersebut efektif melindungi kekayaan intelektual.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Serenic.ai percaya teknologi harus meringankan beban tenaga medis, agar setiap detik kembali berarti untuk mengobati pasien dan menyelamatkan nyawa.
Peristiwa perundungan antar-dokter ataupun kasus pelecehan seksual oleh tenaga kesehatan beberapa waktu terakhir ini telah membentuk atmosfer sosial penuh prasangka.
Prefektur Mie di Jepang menyatakan kesiapannya menerima hingga 300 perawat Indonesia setiap tahun, dengan dukungan anggaran subsidi bagi institusi penerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved