Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Pakta Konsumen di Yogyakarta, Ary Fatanen menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mengelompokkan rokok dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika dinilai mendiskriminasikan para konsumen rokok.
"Lagi-lagi pemerintah tidak fair. Menyejajarkan rokok yang merupakan produk legal dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal berarti sama saja memperlakukan rokok dan aktivitasnya sebagai sesuatu yang ilegal," tegas Ary Fatanen, Rabu (26/4).
Menurut dia, jika pasal zat adiktif dalam RUU Kesehatan ini tidak
dicabut, konsumen rokok dapat memperoleh tindakan represif. Pasal zat
adiktif ini juga dinilai bukan hanya membatasi atau mengendalikan
penggunaan tembakau, melainkan juga bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertembakauan mulai dari hulu sampai hilir, termasuk petani, pekerja, pedagang, dan konsumen.
"Kami sebagai konsumen menolak RUU Kesehatan ini. Ada kondisi norma,
sosial, dan hukum yang wajib dikaji ulang oleh pemerintah. Jangan sampai tembakau disejajarkan dengan narkotika dan psikotropika," terangnya.
Sebagai lembaga yang fokus pada advokasi dan edukasi perlindungan konsumen, Pakta Konsumen menilai, posisi konsumen produk tembakau semakin dilemahkan dengan RUU Kesehatan ini. Secara prinsip perundang-undangan, lembaga ini berpendapat bahwa RUU Kesehatan telah melanggar sejumlah asas, yakni asas keadilan, asas keseimbangan penghormatan terhadap hak dan kewajiban, asas partisipatif, asas keterpaduan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum.
"Sejatinya, awal tujuan dari RUU Kesehatan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Lalu mengapa tiba-tiba ada pasal yang mau melarang total tembakau untuk dikonsumsi dan diperdagangkan di masyarakat," tegas dia.
Hak warga
Menurut Ary Fatanen, ada banyak hak-hak masyarakat yang dilanggar dalam RUU tersebut, mulai dari hak partisipatif hingga hak ekonomi. Konsumen berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam hal RUU Kesehatan, ia berpendapat, akses keterbukaan informasi atas penyusunan regulasi ini patut dipertanyakan. Meskipun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuka ruang dengar pendapat publik,
namun pendapat konsumen rokok terkait pasal zat adiktif tidak diakomodir.
"Sesuai prinsip keterbukaan informasi dan asas partisipatif serta
keberimbangan, harusnya kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pendapat," kata dia.
Yang ada RUU ini, lanjut Ary Fatanen, masih banyak polemik dan cacat
substansi dalam materi muatannya, Menurutnya, partisipasi publiknya dalam RUU tersebut gagal.
"Berikanlah kesempatan kami berpendapat, lindungi hak konsumen. Yang
terjadi justru hanya memuluskan suara yang pro saja," paparnya.
Ia melanjutkan konsumen produk tembakau meminta pemerintah untuk melindungi hak konsumen. Pemerintah seharusnya mengkaji seluruh aspek secara holistik sebelum menetapkan sebuah regulasi.
"Sebagai konsumen, keterlibatan kami bukan harus secara eksklusif, tapi
cukup membuka ruang dan mengakomodir pendapat kami. Sebaliknya, sampai saat ini konsumen produk tembakau itu malah dianggap seperti musuh dan
dikategorikan sebagai warga kelas dua. Banyak hak-hak kami yang dilindas," tandasnya. (N-2)
Beberapa penyakit kuno seperti Rabies, Trakoma, Kusta, TBC, dan Malaria masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia.
Menggunakan talenan yang sama untuk sayur dan daging bisa menyebabkan kontaminasi silang berbahaya seperti Salmonella. Simak tips mencegahnya berikut.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pentingnya untuk mengukur tekanan darah secara rutin.
Jambu biji mengandung sejumlah nutrisi yang bisa mengatasi atau membantu permasalahan kesehatan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Terobosan tersebut bisa dari keharusan menunjukkan KTP atau peredaran rokok dibatasi seperti halnya penjualan minuman beralkohol.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp102,38 triliun di Semester 1-2023, turun 12,61% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Peta Jalan industri hasil tembakau (IHT) 2023-2027 dinilai harus diubah karena tidak memenuhi unsur perlindungan anak.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tembakau bukan termasuk kelompok psikotropika atau narkotika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Hadirnya Saroja sekaligus menjadi perwujudan komitmen berkelanjutan PT NTI dalam mendukung keberlangsungan industri padat karya. (
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved