Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menepis tudingan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor terhadap kliennya sangat. Hal ini menjawab sengkarut kepemilikan saham di PT CLM dan APMR.
"Tidak sesuai data dan mungkin hanya berdasarkan keterangan dari kliennya. Mungkin kliennya juga lupa barangkali," kata Rusdianto lewat keterangan yang diterima, Senin (24/4)
Ia pun menceritakan bahwa kliennya adalah salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM sebelum Dion hadir membela William Van Dongen. "Jadi posisi Pak Helmut itu salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM yakni sekitar 2019. Saya luruskan bahwa jika William Van Dongen pernah menjadi direktur utama di PT APMR pada 2013 saja," ujarnya.
Bahkan di era William, justru perusahaan malah tersangkut kasus suap oknum PN Jaksel yang ditangani KPK terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. "Itu sebelum Helmut masuk. Makanya saat itu Jumiatun sebagai pemilik sahamnya, William yang warga negara Belanda itu bahkan tidak punya saham sama sekali. Dia hanya sebagai direktur di tahun 2013 itu," tandasnya.
Setelah itu, lanjutnya, perusahaan makin membaik peformanya di tangan dingin Helmut dan Thomas. Sebab itulah, William dan pihak-pihak lain yang pernah melepaskan semua saham APMR berusaha merebut kembali saham tersebut dengan cara dugaan kriminalisasi.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi, "Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam 2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan," ujarnya.
Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif. "Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif," jelasnya.(H-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved