Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Lampung. Rapat Koordinasi ini digelar secara virtual pada Selasa (18/4 dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.
Rakor dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian terkait pembahasan alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung khususnya terkait anggaran infrastruktur Provinsi Lampung yang viral dalam pemberitaan media.
Dalam rapat tersebut, Fatoni menuturkan bahwa Kemendagri telah meminta kepada Pemda Provinsi Lampung untuk mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil atau transfer kepada daerah dan desa secara bertahap.
Baca juga : Guru Besar Unsoed Nilai Langkah Polda Lampung Setop Kasus Tiktokers Bima Sudah Tepat
“Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Fatoni.
Kemudian Fatoni melanjutkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Baca juga : Terciduk Netizen, Berikut 7 Koleksi Tas Mewah Milik Kadinkens Provinsi Lampung Reihana
“Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," kata Fatoni.
Fatoni menuturkan alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini dilakukan guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat. Khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” lanjut Fatoni.
Dalam rapat tersebut hadir pula, seluruh Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan BMD, Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Sementara untuk Pemerintah Provinsi Lampung dihadiri oleh sejumlah Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan pejabat terkait. Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas terkait, diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU.
“Perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung,” jelas Fatoni. (Z-8)
Selama dua hari pelaksanaan, Festival Pesenggiri menampilkan beragam pertunjukan seni tradisional yang dikemas dalam format berbeda, dan mengundang banyak pengunjung ke lokasi acara.
Kasus curanmor yang ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tidak terbuka membuka tabir jaringan besar industri rumahan senpi rakitan dan jual beli amunisi ilegal.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Tercatat lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum, TNI/Polri, hingga para penyandang disabilitas turut ambil bagian dalam Bhayangkara Run 2025.
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Gibran tidak akan menetap secara permanen di Papua
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belajar dari kasus sengketa empat pulau Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved