Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain. Informasi tersebut didalami dengan memeriksa lima saksi, Jumat (14/4) lalu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," ujar juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17//4).
Lima saksi yang dimaksud ialah Sekda Papua Ridwan Rumasukun, pihak swasta Timotius Enumbi, pegawai bagian keuangan PT Melonesia Stevani Moningka, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Hengki, dan ULP proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlavi Ayomi.
Baca juga: Aset Lukas Enembe dan Penyuapnya Diburu KPK
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada lima saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
Baca juga: Haram Bagi Pejabat Minta THR dari Perusahaan Rekanan
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ucapnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima. Sebagian barang milik Lukas pun sudah disita penyidik.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," tandas Ali. (Z-11)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved