Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Lukas Enembe Diduga Samarkan Aset Pakai Nama Orang Lain

Candra Yuri Nuralam
17/4/2023 12:45
Lukas Enembe Diduga Samarkan Aset Pakai Nama Orang Lain
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain. Informasi tersebut didalami dengan memeriksa lima saksi, Jumat (14/4) lalu.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," ujar juru bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17//4).

Lima saksi yang dimaksud ialah Sekda Papua Ridwan Rumasukun, pihak swasta Timotius Enumbi, pegawai bagian keuangan PT Melonesia Stevani Moningka, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Hengki, dan ULP proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlavi Ayomi.

Baca juga: Aset Lukas Enembe dan Penyuapnya Diburu KPK

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada lima saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

Baca juga: Haram Bagi Pejabat Minta THR dari Perusahaan Rekanan

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),"ucapnya.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima. Sebagian barang milik Lukas pun sudah disita penyidik.

"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," tandas Ali. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya