Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bicara soal peran eks lembaga yang dipimpinnya itu di Komisi III DPR. Ia menyebut PPATK tidak mestinya menyampaikan soal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Yunus hadir di Komisi III DPR untuk diminta pandangannya oleh para legislator. Yakni, terkait polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu keliru besar. Karena PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga," kata Yunus di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta (6/4).
Baca juga: DPR Tepis Miliki Kepentingan Politis Soal Polemik Rp349 Tiriliun
Yunus menuturkan LTKM yang mampu mengidentifikasi hanya penyedia jasa keuangan yakni bank. Bila sebuah bank menemukan adanya transaksi janggal, maka baru disampaikan ke PPATK.
"Jadi kalau disebut sebagai LTKM itu tidak pas ya. Karena LTKM yang mengidentifikasi itu penyedia jasa keuangan, bank. Dia yang lapor ke PPATK, bukan PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali," ucap Yunus.
Baca juga: Mahfud dan Sri Mulyani Dikonfirmasi akan Hadiri Rapat DPR Bahas Polemik Rp349 Triliun
PPATK hanya memberikan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Lalu, menyampaikan rekomendasi dan informasi tambahan kepada aparat penegak hukum.
"Kepada penyidik mana pun, PPATK tidak pernah memberikan LTKM. Dia berikan itu hasil analisis, hasil pemeriksaan, kalau ada informasi, atau rekomendasi," ujar Yunus. (MGN/Z-7)
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, prihatin terhadap kasus balita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang meninggal dunia dalam kondisi tubuhnya dipenuhi cacing.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI, Ananda Tohpati, meminta Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera mengatasi kenaikan harga beras agar tidak menyusahkan masyarakat.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan apresiasi tinggi terhadap aksi heroik Raihan Diaz Rinawi, yang memanjat tiang bendera setinggi 12 meter saat upacara HUT ke-80 RI di Lampung
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved