Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bicara soal peran eks lembaga yang dipimpinnya itu di Komisi III DPR. Ia menyebut PPATK tidak mestinya menyampaikan soal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
Yunus hadir di Komisi III DPR untuk diminta pandangannya oleh para legislator. Yakni, terkait polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun.
"Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu keliru besar. Karena PPATK tidak pernah memberikan transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga," kata Yunus di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta (6/4).
Baca juga: DPR Tepis Miliki Kepentingan Politis Soal Polemik Rp349 Tiriliun
Yunus menuturkan LTKM yang mampu mengidentifikasi hanya penyedia jasa keuangan yakni bank. Bila sebuah bank menemukan adanya transaksi janggal, maka baru disampaikan ke PPATK.
"Jadi kalau disebut sebagai LTKM itu tidak pas ya. Karena LTKM yang mengidentifikasi itu penyedia jasa keuangan, bank. Dia yang lapor ke PPATK, bukan PPATK mengidentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali," ucap Yunus.
Baca juga: Mahfud dan Sri Mulyani Dikonfirmasi akan Hadiri Rapat DPR Bahas Polemik Rp349 Triliun
PPATK hanya memberikan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Lalu, menyampaikan rekomendasi dan informasi tambahan kepada aparat penegak hukum.
"Kepada penyidik mana pun, PPATK tidak pernah memberikan LTKM. Dia berikan itu hasil analisis, hasil pemeriksaan, kalau ada informasi, atau rekomendasi," ujar Yunus. (MGN/Z-7)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved