Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan membantah adanya kepentingan politik dalam polemik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun. Isu tersebut tidak sekadar diributkan menjelang tahun pemilu, tetapi menjadi tugas parlemen dalam mengawasi pemerintahan.
"Ini rutinitas tugas DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah agar tuntas. Bukan sekedar noise saja tapi benar-benar tuntas," ujarnya kepada Media Indonesia, di jakarta, Sabtu (1/4).
Menurutnya politisi Demokrat itu, Komisi III ingin kasus tersebut dibuka secara terang benderang. Pemerintah tidak bisa hanya melempar isu ke publik tanpa ada tindak lanjutnya.
Baca juga : DPR Tagih Dokumen Transaksi Janggal dari Mahfud MD
"Jangan sekedar melepas ke publik saja. Seperti petir disiang bolong menyambar-nyambar dan mengelegar tapi hujan tak turun-turun," kata dia.
Baca juga : Komisi III DPR Jadwalkan Panggil Sri Mulyani Pekan Kedua April Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triilun
Bila sudah dibuka kasus tersebut, lanjutnya, DPR ingin mendorong ke aparat penegak hukum. Sehingga ada penyelesaian akhir yang jelas.
"Membukanya secara terang benderang dan kemudian mem-follow up-nya ke aparat penegak hukum bila benar telah terjadi TPPU hasil temuan PPATK," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menegaskan dirinya memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengungkap transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.
Sehingga ia merasa berhak untuk menerima laporan transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Mahfud merasa tak bersalah bila menyebut nama seseorang yang terlibat. Ia mencontohkan bila yang terlibat transaksi janggal itu disebut eks pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Rafael Alun atau Angin Prayitno Aji.
"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," jelas Mahfud. (Z-8)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Tersangka penembakan, Vance Boelter 57, saat ini masih dalam pelarian dan menjadi buruan utama aparat penegak hukum.
PPP memang harus kembali masuk parlemen karena untuk pertama kalinya gagal mendapatkan kursi sejak mengikuti kontestasi pemilihan legislatif saat Orde Baru.
PARLEMEN Spanyol meloloskan sebuah mosi tidak mengikat pada Selasa (20/5) yang mendesak pemerintah untuk menerapkan embargo senjata terhadap Israel.
Forum PUIC ke-19 menghasilkan 'Deklarasi Jakarta' yang memuat resolusi yang harus diadopsi seluruh parlemen negara OKI atau anggota PUIC.
KOMISIONER Perluasan Uni Eropa, Marta Kos, menyatakan Uni Eropa prihatin mendalam atas gangguan dan kekerasan yang terjadi di parlemen Serbia, pada Rabu (5/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved