Sabtu 01 April 2023, 22:16 WIB

DPR Tepis Miliki Kepentingan Politis Soal Polemik Rp349 Tiriliun

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
 DPR Tepis Miliki Kepentingan Politis Soal Polemik Rp349 Tiriliun

Antara
Anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan memasukkan surat suara saat proses pemilihan calon Pimpinan KPK di Komisi

 

ANGGOTA Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan membantah adanya kepentingan politik dalam polemik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun. Isu tersebut tidak sekadar diributkan menjelang tahun pemilu, tetapi menjadi tugas parlemen dalam mengawasi pemerintahan.

"Ini rutinitas tugas DPR RI sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah agar tuntas. Bukan sekedar noise saja tapi benar-benar tuntas," ujarnya kepada Media Indonesia, di jakarta, Sabtu (1/4).

Menurutnya politisi Demokrat itu, Komisi III ingin kasus tersebut dibuka secara terang benderang. Pemerintah tidak bisa hanya melempar isu ke publik tanpa ada tindak lanjutnya. 

Baca juga : DPR Tagih Dokumen Transaksi Janggal dari Mahfud MD

"Jangan sekedar melepas ke publik saja. Seperti petir disiang bolong menyambar-nyambar dan mengelegar tapi hujan tak turun-turun," kata dia.

Baca juga : Komisi III DPR Jadwalkan Panggil Sri Mulyani Pekan Kedua April Bahas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triilun

Bila sudah dibuka kasus tersebut, lanjutnya, DPR ingin mendorong ke aparat penegak hukum. Sehingga ada penyelesaian akhir yang jelas.

"Membukanya secara terang benderang dan kemudian mem-follow up-nya ke aparat penegak hukum bila benar telah terjadi TPPU hasil temuan PPATK," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD menegaskan dirinya memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengungkap transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun.  

Sehingga ia merasa berhak untuk menerima laporan transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).  "Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3). 

Mahfud merasa tak bersalah bila menyebut nama seseorang yang terlibat. Ia mencontohkan bila yang terlibat transaksi janggal itu disebut eks pejabat aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti Rafael Alun atau Angin Prayitno Aji.

"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat," jelas Mahfud. (Z-8)

Baca Juga

.

Putusan MA dalam Kasus Surya Darmadi Sudah Sesuai Hukum

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:10 WIB
Putusan MA ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian...
Antara/Yulius Satria Wijaya

KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 17:02 WIB
Afifuddin mengaku tak tahu parpol mana saja yang mengajukan fatwa ke MA. Ia hanya menjelaskan ada beberapa parpol yang telah mengajukan...
Dok MI

Lasarus Raih KWP Award 2023 Pro Pembangunan dan Transportasi

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 16:30 WIB
Ariawan menuturkan acara KWP Award ini sebagai bentuk apresiasi wartawan Parlemen terhadap para wakil...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya