Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian zakat dalam amplop berlogo PDI Perjuangan dan gambar anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah di sejumlah tempat ibadah di Sumenep, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak sejak 27 Maret sampai 2 April 2023.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Baca juga : Bawaslu: Kader PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid bukan Pelanggaran
Bagja menguraikan, Bawaslu Kabupaten Sumenep dan jajaran di bawahnya mendapati fakta bahwa pembagian amplop terjadi di tiga tempat ibadah, yakni Masjid Abdullah Syehan Beghraf, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan, Kecamatan Manding. Amplop dibagian usai salat tarawih pada Jumat (24/3).
Adapun ciri-ciri amplop yang dibagian adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan serta gambar Said dan Ketua DPP PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.
Baca juga : Wapres Tegaskan tidak Boleh Ada Politik Uang di Tempat Ibadah
"Berisi uang Rp300 ribu," ungkap Bagja.
Meski muatan peristiwa pembagian amplop itu memiliki kesamaan dengan kampanye pemilu, Bawaslu mengakui tidak dapat mengkategorikannya sebagai kampanye.
Menurut anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, hal itu disebabkan karena jadwal kampanye Pemilu 2024 belum dimulai secara hukum. Diketahui, jadwal kampanye diselenggarakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Di samping itu, Bawaslu menyimpulkan pembagian amplop tersebut juga atas dasar inisiatif personal Said, bukan keputusan PDI Perjuangan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi.
Anggota Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty, mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 dan seluruh pihak untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi sebagai politik uang.
Selain diancam dengan sanksi pembatalan calon atau pasangan calon peserta pemilu, politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatkan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan," pungkas Lolly. (Z-8)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
PDIP membantah menjadi insiator penaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen, inisiator perubahan UU PPH ialah Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Jokowi mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.
Hasto menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh 27 kader tersebut adalah mendukung calon yang tidak usung PDIP dan tidak loyal kepada keputusan partai.
Menteri Sosial terpilih bukan berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pramono bilang hal itu merupakan hak prerogatif Presiden RI Joko Widodo.
Dalam pertemuan kemarin, PDI Perjuangan dan PAN juga membicarakan soal urusan capres dan cawapres.
PDIP membela dua kadernya yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali Wayan Koster terkait polemik penolakan kedatangan Timnas Israel ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved