Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alasan Bawaslu tidak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP di Masjid

Tri Subarkah
06/4/2023 13:59
Alasan Bawaslu tidak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye PDIP di Masjid
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) menyampaikan hasil tindaklanjut dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop(MI / M Irfan)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian zakat dalam amplop berlogo PDI Perjuangan dan gambar anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah di sejumlah tempat ibadah di Sumenep, Jawa Timur. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak sejak 27 Maret sampai 2 April 2023.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Baca juga : Bawaslu: Kader PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid bukan Pelanggaran

Bagja menguraikan, Bawaslu Kabupaten Sumenep dan jajaran di bawahnya mendapati fakta bahwa pembagian amplop terjadi di tiga tempat ibadah, yakni Masjid Abdullah Syehan Beghraf, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan, Kecamatan Manding. Amplop dibagian usai salat tarawih pada Jumat (24/3).

Adapun ciri-ciri amplop yang dibagian adalah berwarna merah, terdapat gambar logo PDI Perjuangan serta gambar Said dan Ketua DPP PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi. 

Baca juga : Wapres Tegaskan tidak Boleh Ada Politik Uang di Tempat Ibadah

"Berisi uang Rp300 ribu," ungkap Bagja.

Meski muatan peristiwa pembagian amplop itu memiliki kesamaan dengan kampanye pemilu, Bawaslu mengakui tidak dapat mengkategorikannya sebagai kampanye. 

Menurut anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, hal itu disebabkan karena jadwal kampanye Pemilu 2024 belum dimulai secara hukum. Diketahui, jadwal kampanye diselenggarakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Di samping itu, Bawaslu menyimpulkan pembagian amplop tersebut juga atas dasar inisiatif personal Said, bukan keputusan PDI Perjuangan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi.

Anggota Bawaslu RI lainnya, Lolly Suhenty, mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 dan seluruh pihak untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi sebagai politik uang. 

Selain diancam dengan sanksi pembatalan calon atau pasangan calon peserta pemilu, politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatkan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan," pungkas Lolly. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya