Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar Priantoro bukan didasari penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Kedua hal itu tidak berkaitan.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4).
Ali mengamini banyak perbedaan pendapat dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Namun, diskusi itu normal dalam penanganan perkara.
Baca juga: Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," ucap Ali.
Perbedaan pendapat juga dinilai baik untuk mencari jalan keluar dari penanganan kasus. Sehingga, diskusi perkara yang dilakukan internal KPK itu bukan alasan untuk memberhentikan Endar.
Baca juga: Brigjen Endar Sebut Adik-adik Polri di KPK Prihatin Atas Pemberhentiannya
"Disitulah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ali.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu. Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-3)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kegiatan penyidikan masih berjalan dengan baik. Sebagian tim bekerja di luar kota mencari informasi kasus yang ditangani.
KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan jika Brigjen Endar Priantoro diberhentikan.
Pameran itu, kata Pramono, merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus upaya memperkuat posisinya sebagai calon Top 20 Global City.
Bukan hanya balapan, Formula E Jakarta ini akan meriahkan band artis papan atas, seperti Andre Taulany and Friends, Idol Group JKT48, Maliq & D’Essentials, Novia Bachmid dan band Tipe-X
Penjualan tiket resmi ABB FIA Formula E Jakarta E-Prix 2025 dibuka! Nikmati aksi balap mobil listrik Gen3 Evo dengan pilihan tiket mulai Rp500.000.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
BALAP Formula E akan kembali digelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, pada 21 Juni 2025. Adapun tahun ini menjadi ajang ketiga kalinya Jakarta menjadi tuan rumah.
Jakarta akan menjadi satu-satunya kota di Asia Tenggara yang menjadi tuan rumah Formula E.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved