Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tegaskan Pemberhentian Endar Tidak Terkait Kasus Formula E

Candra Yuri Nuralam
05/4/2023 09:25
KPK Tegaskan Pemberhentian Endar Tidak Terkait Kasus Formula E
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri tegaskan pemberhentian Endar tidak terkait kasus.(MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar Priantoro bukan didasari penyelidikan dugaan rasuah penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Kedua hal itu tidak berkaitan.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4).

Ali mengamini banyak perbedaan pendapat dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Namun, diskusi itu normal dalam penanganan perkara.

Baca juga: Laporan Brigjen Endar Priantoro Diproses Dewas

"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika," ucap Ali.

Perbedaan pendapat juga dinilai baik untuk mencari jalan keluar dari penanganan kasus. Sehingga, diskusi perkara yang dilakukan internal KPK itu bukan alasan untuk memberhentikan Endar.

Baca juga: Brigjen Endar Sebut Adik-adik Polri di KPK Prihatin Atas Pemberhentiannya

"Disitulah kekayaan khasanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ali.

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu. Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Listyo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.
 
"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
 
Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.
 
"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya