Senin 03 April 2023, 22:10 WIB

Pengamat: Sanksi Pantas Dijatuhi Kepada Avsec yang Langgar Tupoksi

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Pengamat: Sanksi Pantas Dijatuhi Kepada Avsec yang Langgar Tupoksi

Twitter @aannofrianto
Para pegawai dipecat, usai bersama Habib Bahar di Bandara Soekarno Hataa.

 

PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa terdapat tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023. 

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi. 

."Tindakan ini  merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” jelas Holik. 

Baca juga: https://mediaindonesia.com/ekonomi/570784/pengamat-personel-avsec-langgar-tugas-sudah-seharusnya-kena-sanksi

Terkait dengan hal tersebut, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan sanksi sudah pasti diberikan kepada personel bandara apabila diketahui telah melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas. 

Gerry mengatakan personel bandara termasuk avsec memiliki tupoksi dalam bertugas. AP II sendiri mengatakan ketiga avsec dimaksud meninggalkan area kerja tanpa melapor atasan untuk melakukan penjemputan dan pendampingan. 

Baca juga:  Kawal Bahar Smith, AP II: Tiga Petugas Soetta Lakukan Pelanggaran Berat

“Masalahnya bukan siapa yang dijemput dan didampinginya tetapi pelanggaran SOP yang dilakukan,” ujar Gerry. 

Sementara sanksi yang diberikan kepada avsec, lanjut Gerry, merupakan ranah antara AP II dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.(RO/S-4)

Baca Juga

MI/akhmad Safuan

Belum Umumkan Cawapres, Ganjar dan Prabowo Dinilai Tunggu Putusan MK

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 09:40 WIB
Ganjar dan Prabowo dinilai masih menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres sebelum menentukan...
Medcom/Kautsar

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 08:40 WIB
Pagi ini Presiden Joko Widodo memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang...
Ist

Koalisi Serikat Buruh Minta MK Konsisten Soal UU Omnibus Law Ciptaker Inkonstitusional

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 06:58 WIB
AASB) berharap sembilan hakim MK yang akan mengambil keputusan mengenai gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya