PT Angkasa Pura II (AP II) menilai tiga petugas keamanan bandara atau aviation security (avsec) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, melakukan pelanggaran berat terkait Standar Operasional Prosedur (SOP).
Petugas avsec tersebut dipecat dari pekerjaannya karena menjemput dan mengawal Bahar bin Smith yang turun dari pesawat pada, Jumat (3/3).
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung," kata Senior Manager (SM) of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan resmi (2/4).
Baca juga: Pengamat: Personel Avsec Langgar Tugas Sudah Seharusnya Kena Sanksi
"Tiga petugas tersebut juga melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec," tambahnya.
Penjemputan yang dilakukan tiga petugas avsec dengan diwarnai aksi cium tangan ke Bahar bin Smith, tidak dibenarkan oleh direksi Angkasa Pura II.
Baca juga: Harga Promo, Tiket Eksekutif KA Bandara Jadi Rp50 Ribu
"Ini merupakan pelanggaran SOP berat dan dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," jelas Holik
Holik menegaskan SOP dari petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang. Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, Angkasa Pura II telah menindak tegas kepada tiga petugas avsec Soetta dengan memberikan sanksi terberat berupa pemecatan kerja. (Ins/Z-7)