Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MASA kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dimulai Rabu (25/9) besok selama 60 hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga yang menyelenggarakan pilkada mengimbau semua peserta untuk mematuhi aturan main kampanye.
Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, siapapun yang berupaya mengangkangi larangan kampanye bakal berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siapapun yang coba-coba mengangkangi atau melanggar aturan pelaksanaan kampanye, saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Baca juga : Penetapan Sanksi Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU
Menurut Idham, pihaknya telah menyampaikan ke seluruh pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada Pilkada 2024 untuk mematuhi regulasi teknis penyelenggaraan kampanye.
KPU, sambungnya, yakni bahwa seluruh pasangan calon beserta tim dan relawan masing-masing dapat menjalankan kampanye sesuai aturan.
"Mari kita patuhi aturan karena pelaksanaan kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi kita," ujar Idham.
"Saya percaya masyarakat Indonesia atau pun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye," tandasanya. (Tri/P-3)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Narasi menggelar pilkada ulang pada 2029 bagi daerah yang calon tunggalnya kalah lawan kotak kosong adalah tidak masuk akal
Betty sebaiknya memilih untuk nonaktif sebagai Komisioner KPU RI hingga perhelatan Pilkada 2024 usai.
Menurut Betty, majunya sang suami dalam Pilkada 2024 sudah disampaikan secara terbuka dalam rapat pleno pimpinan KPU dan dituangkan dalam berita acara.
KPU RI bisa menggunakan aturan internal untuk memberikan konsekuensi kepada Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos.
“Wilayah dengan satu pasangan calon ada satu provinsi, 35 kabupaten, 5 kota, dengan total 41 wilayah."
Simulasi ini juga dibuat dalam rangka proses legal drafting tentang pemungutan penghitungan suara yang kini dilakukan KPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved