Minggu 02 April 2023, 20:33 WIB

Pengamat: Personel Avsec Langgar Tugas Sudah Seharusnya Kena Sanksi

mediaindonesia.com | Ekonomi
Pengamat: Personel Avsec Langgar Tugas Sudah Seharusnya Kena Sanksi

Ist
Suasana Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

 

TIGA personel aviation security (avsec) di Bandara Soekarno-Hatta diberi sanksi berat karena meninggalkan tugas untuk menjemput dan mendampingi penumpang pesawat yang baru turun dari pesawat. 

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan personel avsec memiliki tugas yang berat karena harus menjamin keamanan bandara sebagai objek vital negara, sehingga apabila ada pelanggaran terhadap tugas maka sudah sewajarnya menerima sanksi. 

"Fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara, karena bandara merupakan objek vital negara. Penempatan dan jumlah petugas sesuai dengan standar keamanan," jelas Alvin dalam keterangan pers, Minggu (2/4).

Baca juga: Jelang Imlek, Penumpang Bandara Soetta Alami Peningkatan

Alvin menuturkan mengenai besarnya sanksi maka harus dilihat secara lengkap, semisal apakah personel yang bersangkutan pekerja tetap atau kontrak dan sebagainya. 

Langgar Tindakan Indisipliner

Seperti diketahui, Angkasa Pura (AP) II mengetahui bahwa terdapat tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023. 

Baca juga: Angkasa Pura Siap Layani 5,24 Juta Pemudik di 20 Bandara

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," jelas SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi. 

"Tindakan ini  merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” kata Holik Muardi. 

Baca jugaAnak Usaha Angkasa Pura II Kembangkan Bandara Pintar

Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. (RO/S-4)

Baca Juga

Antara.

Program Sahabat Finatra Majukan UMKM, Begini Cara Daftarnya

👤Media Indonesia 🕔Kamis 28 September 2023, 23:24 WIB
Finatra turut memberikan kontribusinya dalam meningkatkan kapasitas dan keterampilan bisnis bagi para pelaku UMKM melalui program Sahabat...
AFP

Resmi Beroperasi 2 Oktober, Ada Diskon Tiket Kereta Cepat Whoosh

👤 Insi Nantika Jelita 🕔Kamis 28 September 2023, 22:54 WIB
ada diskon tiket harga Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) saat dikenalkan langsung atau soft launching ke...
Istimewa

Kliring Berjangka Indonesia Raih Penghargaan di Islamic Finance Summit 2023

👤Andhika Prasetyo 🕔Kamis 28 September 2023, 22:37 WIB
Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) memperoleh penghargaan The Best State Owned Enterprise dalam ajang Islamic Finance Summit...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya