TIGA personel aviation security (avsec) di Bandara Soekarno-Hatta diberi sanksi berat karena meninggalkan tugas untuk menjemput dan mendampingi penumpang pesawat yang baru turun dari pesawat.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan personel avsec memiliki tugas yang berat karena harus menjamin keamanan bandara sebagai objek vital negara, sehingga apabila ada pelanggaran terhadap tugas maka sudah sewajarnya menerima sanksi.
"Fungsi keamanan merupakan salah satu indikator kinerja bandara, karena bandara merupakan objek vital negara. Penempatan dan jumlah petugas sesuai dengan standar keamanan," jelas Alvin dalam keterangan pers, Minggu (2/4).
Baca juga: Jelang Imlek, Penumpang Bandara Soetta Alami Peningkatan
Alvin menuturkan mengenai besarnya sanksi maka harus dilihat secara lengkap, semisal apakah personel yang bersangkutan pekerja tetap atau kontrak dan sebagainya.
Langgar Tindakan Indisipliner
Seperti diketahui, Angkasa Pura (AP) II mengetahui bahwa terdapat tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
Baca juga: Angkasa Pura Siap Layani 5,24 Juta Pemudik di 20 Bandara
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," jelas SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” kata Holik Muardi.
Baca juga: Anak Usaha Angkasa Pura II Kembangkan Bandara Pintar
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. (RO/S-4)