Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Permintaan Perpanjangan Masa Jabatan Endar Priantoro Tak Diterima di KPK

Candra Yuri Nuralam
03/4/2023 09:25
Permintaan Perpanjangan Masa Jabatan Endar Priantoro Tak Diterima di KPK
KPK menolak permintaan polri terkait perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri terkait perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, dia sudah diberhentikan dengan hormat pada akhir Maret 2023.

"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

Ali menjelaskan pihaknya mengetahui ada permintaan Polri untuk memperpanjang masa tugas Endar di instansinya. Namun, sejatinya perpanjangan masa tugas itu berdasarkan usulan dari KPK lebih dulu.

Baca juga: KPK Jamin Penuhi Hak Rafael Alun Sebagai Tersangka

"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya," ucap Ali.

Polri tidak bisa sembarangan memperpanjang jabatan anggotanya, jika tidak diusulkan instansi lain berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, Endar tidak bisa bergabung dengan KPK saat ini.

Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Direktur Penyelidikan itu sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri.

Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).

Mengutip surat tersebut, tertera keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK. Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik