Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menindaklanjuti permintaan Polri terkait perpanjangan masa jabatan Brigjen Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK. Sebab, dia sudah diberhentikan dengan hormat pada akhir Maret 2023.
"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
Ali menjelaskan pihaknya mengetahui ada permintaan Polri untuk memperpanjang masa tugas Endar di instansinya. Namun, sejatinya perpanjangan masa tugas itu berdasarkan usulan dari KPK lebih dulu.
Baca juga: KPK Jamin Penuhi Hak Rafael Alun Sebagai Tersangka
"Iya tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya," ucap Ali.
Polri tidak bisa sembarangan memperpanjang jabatan anggotanya, jika tidak diusulkan instansi lain berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, Endar tidak bisa bergabung dengan KPK saat ini.
Baca juga: Hari Ini, KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Direktur Penyelidikan itu sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri.
Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit.
"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3).
Mengutip surat tersebut, tertera keterbatasan ruang jabatan di Polri sehingga Endar masih ditugaskan di KPK. Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir. (Z-3)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved