Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat boleh menerima duit haram jika jumlahnya sedikit. Pernyataan tersebut dianggap berbahaya karena keluar dari mulut pejabat publik.
"Bagi kami, kalau itu benar dan disampaikan oleh pejabat publik, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/3).
Pernyataan Mekeng, sambung Ali, menandakan bahwa para pejabat belum memahami konsep korupsi. Besar atau sedikit, uang haram tetap uang haram yang pada praktiknya merugikan masyarakat dan negara. Berapapun jumlahnya, itu dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Temukan Miliaran Rupiah dalam Penggeledahan Korupsi Dana Tukin ESDM
Dia juga menyebut pernyataan itu tidak pantas keluar dari mulut Mekeng. Karena, korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akarnya.
"Pernyataan itu sangat tidak pantas keluar dari mulut pejabat. Korupsi adalah musuh bersama, harus dibasmi bersama-sama, baik itu KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan juga peran serta masyarakat," ucap Ali.
Baca juga: KPK Dalami Alasan Tukin di Kementerian ESDM Tidak Langsung Dikirimkan ke Rekening Pegawai
Ali juga mengatakan besar atau kecil jumlah uang adalah relatif. Ada orang yang menganggap Rp1 miliar itu besar. Ada juga yang menganggap itu kecil.
Namun, yang pasti, peraturan perundangan telah mengatur bahwa penerimaan uang sebesar itu bisa dipenjarakan. Apalagi, jika membuat negara merugi.
"Di dalam pasal 11 Undang-Undang KPK, KPK bisa menangani perkara korupsi ketika penyelenggara, penegak hukum dan kerugian negaranya minimal Rp1 miliar," tegas Ali.
Sebelumnya, pernyataan Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik. Ia mengatakan menyampaikan tidak apa-apa seseorang makan uang haram kalau jumlahnya sedikit.
"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil tidak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih maka Tuhan marah," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). (Z-11)
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
KETUA Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji menanggapi soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Politikus Golkar menyebut perizinan tambang tersebut sudah diterbitkan jauh sebelum Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjabat.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Golkar merespons hasil survei yang menunjukkan bahwa basis pemilih Golkar menjadi yang paling banyak mempercayai ijazah Jokowi palsu.
LEMBAGA Indikator Politik Indonesia mengukur tingkat kepercayaan publik dan partai politik terhadap penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved