Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat boleh menerima duit haram jika jumlahnya sedikit. Pernyataan tersebut dianggap berbahaya karena keluar dari mulut pejabat publik.
"Bagi kami, kalau itu benar dan disampaikan oleh pejabat publik, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/3).
Pernyataan Mekeng, sambung Ali, menandakan bahwa para pejabat belum memahami konsep korupsi. Besar atau sedikit, uang haram tetap uang haram yang pada praktiknya merugikan masyarakat dan negara. Berapapun jumlahnya, itu dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Temukan Miliaran Rupiah dalam Penggeledahan Korupsi Dana Tukin ESDM
Dia juga menyebut pernyataan itu tidak pantas keluar dari mulut Mekeng. Karena, korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akarnya.
"Pernyataan itu sangat tidak pantas keluar dari mulut pejabat. Korupsi adalah musuh bersama, harus dibasmi bersama-sama, baik itu KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan juga peran serta masyarakat," ucap Ali.
Baca juga: KPK Dalami Alasan Tukin di Kementerian ESDM Tidak Langsung Dikirimkan ke Rekening Pegawai
Ali juga mengatakan besar atau kecil jumlah uang adalah relatif. Ada orang yang menganggap Rp1 miliar itu besar. Ada juga yang menganggap itu kecil.
Namun, yang pasti, peraturan perundangan telah mengatur bahwa penerimaan uang sebesar itu bisa dipenjarakan. Apalagi, jika membuat negara merugi.
"Di dalam pasal 11 Undang-Undang KPK, KPK bisa menangani perkara korupsi ketika penyelenggara, penegak hukum dan kerugian negaranya minimal Rp1 miliar," tegas Ali.
Sebelumnya, pernyataan Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik. Ia mengatakan menyampaikan tidak apa-apa seseorang makan uang haram kalau jumlahnya sedikit.
"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil tidak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih maka Tuhan marah," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). (Z-11)
Tanak enggan memerinci sosok yang sudah diciduk oleh tim KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada bupati yang ditangkap, hari ini.
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
MUSYAWARAH Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tengah dipastikan berlangsung mulai 24 hingga 25 Augustus 2025.
Partai Golkar menyatakan akan menyiapkan posisi khusus bagi Setya Novanto jika ia memutuskan kembali aktif di partai.
Politikus Partai Golkar Soedeson Tandra merespons soal polemik Setya Novanto yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dari pemerintah
Dalam pidatonya, Wakil Ketua Golkar DKI Ashraf Ali menegaskan bahwa perjuangan para pahlawan harus diteruskan dengan cara yang relevan di era modern ini.
Idrus menyampaikan bahwa Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan seluruh kader partai untuk berada di barisan terdepan dalam mengawal program pemerintah.
Partai Golkar meyakini isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang belakangan ini santer dibicarakan tidak diembuskan oleh pihak Istana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved