Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang menyebut pejabat boleh menerima duit haram jika jumlahnya sedikit. Pernyataan tersebut dianggap berbahaya karena keluar dari mulut pejabat publik.
"Bagi kami, kalau itu benar dan disampaikan oleh pejabat publik, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/3).
Pernyataan Mekeng, sambung Ali, menandakan bahwa para pejabat belum memahami konsep korupsi. Besar atau sedikit, uang haram tetap uang haram yang pada praktiknya merugikan masyarakat dan negara. Berapapun jumlahnya, itu dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga: KPK Temukan Miliaran Rupiah dalam Penggeledahan Korupsi Dana Tukin ESDM
Dia juga menyebut pernyataan itu tidak pantas keluar dari mulut Mekeng. Karena, korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas sampai ke akarnya.
"Pernyataan itu sangat tidak pantas keluar dari mulut pejabat. Korupsi adalah musuh bersama, harus dibasmi bersama-sama, baik itu KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan juga peran serta masyarakat," ucap Ali.
Baca juga: KPK Dalami Alasan Tukin di Kementerian ESDM Tidak Langsung Dikirimkan ke Rekening Pegawai
Ali juga mengatakan besar atau kecil jumlah uang adalah relatif. Ada orang yang menganggap Rp1 miliar itu besar. Ada juga yang menganggap itu kecil.
Namun, yang pasti, peraturan perundangan telah mengatur bahwa penerimaan uang sebesar itu bisa dipenjarakan. Apalagi, jika membuat negara merugi.
"Di dalam pasal 11 Undang-Undang KPK, KPK bisa menangani perkara korupsi ketika penyelenggara, penegak hukum dan kerugian negaranya minimal Rp1 miliar," tegas Ali.
Sebelumnya, pernyataan Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik. Ia mengatakan menyampaikan tidak apa-apa seseorang makan uang haram kalau jumlahnya sedikit.
"Kebanyakan dia makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil tidak apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih maka Tuhan marah," kata Mekeng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3). (Z-11)
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
KPK menegaskan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh meski Presiden Prabowo Subianto tanggung jawab utang Whoosh
KPK harus serius mendalami kasus korupsi dugaan markup proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh dan penggunaan jet pribadi oleh KPU
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Jamiluddin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bersikap tegas terhadap usulan tersebut.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
usulan pembentukan koalisi permanen dalam Rapimnas I Partai Golkar perlu dicermati secara serius agar tidak mengancam fungsi demokrasi di parlemen
Arah pembangunan ke depan harus seiring dengan penataan ulang kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Gagasan koalisi permanen ini merupakan transformasi pola kerja sama politik.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Musa Rajekshah (Ijeck) dari jabatan Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved