Minggu 26 Maret 2023, 09:17 WIB

Mahfud MD Didesak Pertajam Amunisi KPK Ketimbang Hanya Koar-koar Soal Aliran Dana Rp349 T

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
Mahfud MD Didesak Pertajam Amunisi KPK Ketimbang Hanya Koar-koar Soal Aliran Dana Rp349 T

MI/Ardi
Menkopolhukam Mahfud MD

 

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menajamkan taring instansinya. Amunisi Lembaga Antirasuah bisa ditambah dengan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

"Sebagai seorang Menkopolhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang," kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Minggu (26/3).

Nawawi mengatakan taring KPK juga bisa ditajamkan dengan penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Atau, lanjutnya, menambahkan illicit enrichment sebagai delik rasuah.

Baca juga: Transaksi Janggal Rp349 T, Pukat UGM: Silahkan DPR Membuat Pansus

"Juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence," ucap Nawawi.

Nawawi menyebut pengupayaan itu lebih baik ketimbang mengurusi kabar adanya transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apalagi, lanjutnya, kabar dari Mahfud tidak lengkap.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," ujar Nawawi.

Baca juga: DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Sikapi Transaksi TPPU Rp349 Triliun

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR.

"TPPU, pencucian uang," kata Ivan di ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Pernyataan itu ditegaskan Ivan setelah dicecar pertanyaan oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa. Ivan menekankan bahwa pihaknya sejak awal menyatakan bahwa transaksi mencurigakan itu merupakan TPPU. (Z-1)

Baca Juga

MI/HO

Deklarasi Perhimpunan Rakyat Progresif Membumikan Pikiran Pendiri Bangsa

👤Mediaindonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 15:51 WIB
Ia mengimbau supaya seluruh rakyat untuk tetap memajukan akal progresif agar tidak terprovokasi isu-isu yang...
MI/Susanto

Kasus Tipikor Baru, KPK Pastikan Periksa Sekjen DPR

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 01 Juni 2023, 15:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Namun, rinciannya masih...
Antara

Cawe-cawe Politik, Jokowi Dinilai Sulit Pisahkan Agenda Pribadi dan Negara

👤Tri Subarkah 🕔Kamis 01 Juni 2023, 15:41 WIB
Sikap cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presidena atau Pilpres 2024 dinilai menunjukkan adanya kesulitan untuk memisahkan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya