Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT transportasi, Muslich Zainal Asikin, mendukung langkah Kapolri agar jajarannya tidak menggunakan sirine dan strobo saat melakukan pengawalan di jalan. Sebab, penggunaan sirine dan strobo mengganggu pengguna jalan lain.
"Ya, memang banyak pemyalahgunaan sirine yang bukan sebenarnya. Pengusaha-pengusaha yang sebetulnya tidak punya hak pengawalan dan penggunaan sirine itu, kan, bikin jengkel orang," ucapnya di Jakarta, kemarin.
"Sekarang keadilan masyarakat sedang diuji betul. Itu jadi masalah. (Penggunaan sirine dan strobo) itu ada aturannya, tidak bisa semaunya (pakai) sirine dan pengawalan," sambungnya.
Baca juga: Volkswagen Van Club Gelar Aksi Pelepasan Strobo dan Sirene
Menurut Muslich, Kapolri perlu memberikan sanksi kepada anak buahnya yang kedapatan melanggar instruksi larangan penggunaan sirine dan strobo tersebut.
"Iya. Jadi, instruksi itu harus dijalankan biar bukan sekadar instruksi yang tidak dijalankan," tandasnya.
Kapolri Minta Korlantas Ikuti SOP
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya meminta anak buahnya di lingkungan Korlantas Polri agar mengikuti prosedur atau SOP saat melakukan pengawalan VVIP, VIP, ataupun kegiatan masyarakat di jalan. Salah satunya dengan tidak menggunakan sirine dan strobo.
Baca juga: Polisi Bakal Surati Pejabat agar Tidak Gunakan Lampu Strobo
"Penggunaan sirine, penggunaan strobo, tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya. Suara itu juga menjadi masalah. Sirine yang terlalu melengking dan model suaranya yang bising itu juga mengganggu," tulis Kapolri dalam akun Instagram @listyosigitprabowo, Kamis (23/3).
Baca juga: Ingat, Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator dan Sirine
Menurut Kapolri, sirine dan strobo sebaiknya diganti dengan kode lain yang tidak mengusik masyarakat. Dicontohkannya dengan memanfaatkan lampu jauh (Ssr)
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Penggunaan sirene dan strobo tidak serta-merta bisa dilakukan sembarang pihak. Ada ketentuan jelas kapan digunakan dan kapan tidak.
Kepala KSP Muhammad Qodari mendukung gerakan setop tot tot wuk wuk di jalan raya. Menurutnya itu kerasahan masyarakat terhadap sirine dan strobo oleh mobil pengawal
Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi.
Pejabat yang dikawal oleh aparat bukan berarti bisa bersikap semana-mena.
Ia mengatakan, dirinya tidak terbiasa menggunakan sirene secara berlebihan saat berkendara dengan mobil dinas.
Tepat pukul 07.59 WIB pada 26 Desember 2024, sirine peringatan tsunami akan berbunyi selama tiga menit di seluruh wilayah provinsi ini
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved