Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT transportasi, Muslich Zainal Asikin, mendukung langkah Kapolri agar jajarannya tidak menggunakan sirine dan strobo saat melakukan pengawalan di jalan. Sebab, penggunaan sirine dan strobo mengganggu pengguna jalan lain.
"Ya, memang banyak pemyalahgunaan sirine yang bukan sebenarnya. Pengusaha-pengusaha yang sebetulnya tidak punya hak pengawalan dan penggunaan sirine itu, kan, bikin jengkel orang," ucapnya di Jakarta, kemarin.
"Sekarang keadilan masyarakat sedang diuji betul. Itu jadi masalah. (Penggunaan sirine dan strobo) itu ada aturannya, tidak bisa semaunya (pakai) sirine dan pengawalan," sambungnya.
Baca juga: Volkswagen Van Club Gelar Aksi Pelepasan Strobo dan Sirene
Menurut Muslich, Kapolri perlu memberikan sanksi kepada anak buahnya yang kedapatan melanggar instruksi larangan penggunaan sirine dan strobo tersebut.
"Iya. Jadi, instruksi itu harus dijalankan biar bukan sekadar instruksi yang tidak dijalankan," tandasnya.
Kapolri Minta Korlantas Ikuti SOP
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya meminta anak buahnya di lingkungan Korlantas Polri agar mengikuti prosedur atau SOP saat melakukan pengawalan VVIP, VIP, ataupun kegiatan masyarakat di jalan. Salah satunya dengan tidak menggunakan sirine dan strobo.
Baca juga: Polisi Bakal Surati Pejabat agar Tidak Gunakan Lampu Strobo
"Penggunaan sirine, penggunaan strobo, tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya. Suara itu juga menjadi masalah. Sirine yang terlalu melengking dan model suaranya yang bising itu juga mengganggu," tulis Kapolri dalam akun Instagram @listyosigitprabowo, Kamis (23/3).
Baca juga: Ingat, Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator dan Sirine
Menurut Kapolri, sirine dan strobo sebaiknya diganti dengan kode lain yang tidak mengusik masyarakat. Dicontohkannya dengan memanfaatkan lampu jauh (Ssr)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Penggunaan sirene dan strobo tidak serta-merta bisa dilakukan sembarang pihak. Ada ketentuan jelas kapan digunakan dan kapan tidak.
Kepala KSP Muhammad Qodari mendukung gerakan setop tot tot wuk wuk di jalan raya. Menurutnya itu kerasahan masyarakat terhadap sirine dan strobo oleh mobil pengawal
Dalam unggahan di media sosial, masyarakat meminta agar penggunaan sirene dan strobo ini diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi.
Pejabat yang dikawal oleh aparat bukan berarti bisa bersikap semana-mena.
Ia mengatakan, dirinya tidak terbiasa menggunakan sirene secara berlebihan saat berkendara dengan mobil dinas.
Tepat pukul 07.59 WIB pada 26 Desember 2024, sirine peringatan tsunami akan berbunyi selama tiga menit di seluruh wilayah provinsi ini
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved