Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kendaraan pribadi dilarang memakai rotator warna biru, merah, kuning, beserta sirine.
Ia menegaskan penggunaan rotator itu telah diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, ia menegaskan pengendara pribadi atau yang berpelat hitam tidak diperbolehkan memasang rotator tersebut.
"Yang menggunakan warna biru itu hanya kendaraan dinas Polri. Sehingga kalau ada kendaraan-kendaraan pelat hitam yang menggunakan protator berarti itu menyalahi undang-undang," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).
Sambodo mengatakan berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan lampu isyarat warna biru dan dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian rotator warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue, dan jenazah.
Sementara itu, rotator kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasaranan lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang tetap memasang rotator itu akan dijerat Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (OL-8)
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian kembali melakukan penertiban Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam operasi gabungan di Pekanbaru, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairulnas mengatakan, terdapat 48 kendaraan truk ODOL yang ditemukan masih melintas.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto meminta para perwira untuk mengawasi anggotanya saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jadetabek.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jadetabek. Operasi akan digelar mulai 14 Oktober pekan depan.
Opsgab merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dan instansi terkait dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved