Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ingat, Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator dan Sirine

Rahmatul Fajri
24/3/2021 23:05
Ingat, Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator dan Sirine
Razia rotator(Antara)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kendaraan pribadi dilarang memakai rotator warna biru, merah, kuning, beserta sirine.

Ia menegaskan penggunaan rotator itu telah diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, ia menegaskan pengendara pribadi atau yang berpelat hitam tidak diperbolehkan memasang rotator tersebut.

"Yang menggunakan warna biru itu hanya kendaraan dinas Polri. Sehingga kalau ada kendaraan-kendaraan pelat hitam yang menggunakan protator berarti itu menyalahi undang-undang," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Sambodo mengatakan berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan lampu isyarat warna biru dan dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Republik Indonesia.

Kemudian rotator warna merah digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI, rescue, dan jenazah.

Sementara itu, rotator kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasaranan lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Pengendara yang tetap memasang rotator itu akan dijerat Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya