Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menyurati pejabat agar tak menggunakan lampu strobo pada mobilnya. Bagi yang sudah memasang, bakal diminta dicopot.
"Kita kasih penyuluhan, kita akan buat surat nanti dari kepolisian untuk melepas strobo," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Jumat (20/10).
Halim mengaku, pihaknya sebenarnya sudah menyurati beberapa komisi dan lembaga negara untuk tidak menggunakan lampu strobo. Halim mengatakan, lampu strobo bukan cuma dilarang untuk mobil pribadi, tapi juga dilarang bagi mobil dinas.
"Plat merah tidak bisa. Yang bisa menggunakan (mobil) kepolisian untuk warna (lampu strobo) biru," bebernya.
Aturan tentang penggunaan lampu strobo ada di Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Ada beragam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan.
Berikut bunyi aturannya:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved