Senin 20 Maret 2023, 16:14 WIB

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu ke Jaringan Malaysia

Mohamad Farhan Zhuhri | Politik dan Hukum
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu ke Jaringan Malaysia

dok.mi
Ilustrasi narkoba jenis sabu

 

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan transaksi peredaran 50 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh tersangka AS (50) dan RJ (47).

“50 kg sabu ini dibawa melalui jalur laut dari Malaysia melalui aceh dengan menggunakan karung,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Senin (20/3).

Adapun kronologi, yakni sekitar pukul 19.45 WIB di jalan raya Medan - Banda Aceh, Tim Dittipidnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka. Setelahnya, hasil interogasi terhadap AS, dirinya diperintah oleh TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.

Baca juga: Empat PNS Dinonaktifkan akibat Terlibat Kasus Narkoba

"Kemudian menyuruh anaknya, HA, untuk melakukan pengambilan tersebut yang kemudian berangkat bersama temannya," ujarnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga tengah memburu tiga tersangka lainnya yakni TH, U, I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!

Untuk barang bukti, yakni satu karung berisi 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung kedua yakni berisi 13 bungkus paket sabu dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.

"Modusnya yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung, menyimpan narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," paparnya.

Tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp1 miliar.

Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan 20 tahun paling lama, dengan pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(Far/Z-7)

Baca Juga

MI/Susanto

Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Pencegahan TPPO 

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Selasa 06 Juni 2023, 13:10 WIB
Silmy Karim mengatakan komitmen Imigrasi mencegah TPPO melalui edukasi dan pengetatan proses penerbitan...
Ist/DPR

Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis

👤Media Indonesia 🕔Selasa 06 Juni 2023, 13:02 WIB
Aturan teknis UU TPKS disebut akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam pengusutan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak...
Medcom/Candra

Dadan Tri Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap di MA

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:55 WIB
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya