Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan transaksi peredaran 50 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh tersangka AS (50) dan RJ (47).
“50 kg sabu ini dibawa melalui jalur laut dari Malaysia melalui aceh dengan menggunakan karung,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Senin (20/3).
Adapun kronologi, yakni sekitar pukul 19.45 WIB di jalan raya Medan - Banda Aceh, Tim Dittipidnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka. Setelahnya, hasil interogasi terhadap AS, dirinya diperintah oleh TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.
Baca juga: Empat PNS Dinonaktifkan akibat Terlibat Kasus Narkoba
"Kemudian menyuruh anaknya, HA, untuk melakukan pengambilan tersebut yang kemudian berangkat bersama temannya," ujarnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga tengah memburu tiga tersangka lainnya yakni TH, U, I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!
Untuk barang bukti, yakni satu karung berisi 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung kedua yakni berisi 13 bungkus paket sabu dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.
"Modusnya yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung, menyimpan narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," paparnya.
Tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp1 miliar.
Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan 20 tahun paling lama, dengan pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(Far/Z-7)
Polisi menyita 128,57 gram tembakau sintetis siap edar.
Pelaku diketahui mengedarkan sabu dengan modus baru yang berpura pura sebagai pencari burung.
Hasil operasi ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang tercukupinya alat bukti, terutama untuk menetapkan tersangka
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
Hasil pemeriksaan positif paket berupa tisu mengandung narkotika jenis THC cair dengan berat 7,2094 gram.
Semua yang dimusnakan merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus selama enam bulan terakhir.
TERDAKWA kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Organisasi epilepsi dunia (ILEA/International League Against Epilepsy) belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan.
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
"Revisi ini sedang berjalan dan kami berharap pemerintah bisa sesegera mungkin menyerahkan hasil penelitiannya agar bisa sekalian jadi materi dalam revisi UU ini,"
Pembahasan yang diprediksi akan berlangsung cukup lama ini juga sebaiknya dibarengi dengan penelitian pemerintah tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved