Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan transaksi peredaran 50 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh tersangka AS (50) dan RJ (47).
“50 kg sabu ini dibawa melalui jalur laut dari Malaysia melalui aceh dengan menggunakan karung,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Senin (20/3).
Adapun kronologi, yakni sekitar pukul 19.45 WIB di jalan raya Medan - Banda Aceh, Tim Dittipidnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka. Setelahnya, hasil interogasi terhadap AS, dirinya diperintah oleh TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.
Baca juga: Empat PNS Dinonaktifkan akibat Terlibat Kasus Narkoba
"Kemudian menyuruh anaknya, HA, untuk melakukan pengambilan tersebut yang kemudian berangkat bersama temannya," ujarnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga tengah memburu tiga tersangka lainnya yakni TH, U, I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!
Untuk barang bukti, yakni satu karung berisi 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung kedua yakni berisi 13 bungkus paket sabu dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.
"Modusnya yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung, menyimpan narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," paparnya.
Tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp1 miliar.
Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan 20 tahun paling lama, dengan pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(Far/Z-7)
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar dilakukan riset mendalam terhadap tanaman kratom.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
RUU Perampasan Aset dinilai perlu diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme, bila resmi disahkan menjadi undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved