Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan transaksi peredaran 50 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram itu dibawa oleh tersangka AS (50) dan RJ (47).
“50 kg sabu ini dibawa melalui jalur laut dari Malaysia melalui aceh dengan menggunakan karung,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Senin (20/3).
Adapun kronologi, yakni sekitar pukul 19.45 WIB di jalan raya Medan - Banda Aceh, Tim Dittipidnarkoba berhasil menangkap kedua tersangka. Setelahnya, hasil interogasi terhadap AS, dirinya diperintah oleh TH untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.
Baca juga: Empat PNS Dinonaktifkan akibat Terlibat Kasus Narkoba
"Kemudian menyuruh anaknya, HA, untuk melakukan pengambilan tersebut yang kemudian berangkat bersama temannya," ujarnya.
Selain kedua tersangka, polisi juga tengah memburu tiga tersangka lainnya yakni TH, U, I yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ungkap Skenario Irjen Teddy Lolos dari Jerat Hukum, AKBP Dody: Dia Akan Buang Badan!
Untuk barang bukti, yakni satu karung berisi 10 bungkus paket sabu dalam koper warna hitam, karung kedua yakni berisi 13 bungkus paket sabu dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.
"Modusnya yakni menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dengan dimasukkan ke dalam karung, menyimpan narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," paparnya.
Tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda minimal Rp1 miliar.
Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan 20 tahun paling lama, dengan pidana denda Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.(Far/Z-7)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Di AS dan Kanada, DEA masing masing negara menempatkan Tramadol ke dalam CSA Schedule IV, hanya setingkat di bawah penyalahgunaan obat turunan morfin Ketamin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar dilakukan riset mendalam terhadap tanaman kratom.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti yang dialami Fidelis di Pontianak.
RUU Perampasan Aset dinilai perlu diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme, bila resmi disahkan menjadi undang-undang.
GRASI yang diberikan Presiden Jokowi terhadap terpidana narkotika Merri Utami (MU) dari hukuman seumur hidup diharapkan dapat berubah menjadi pidana penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved