Jumat 17 Maret 2023, 19:03 WIB

Kedaulatan Negara tidak Boleh Ditukar dengan Apa Pun, Termasuk IKN

Sri Utami | Politik dan Hukum
Kedaulatan Negara tidak Boleh Ditukar dengan Apa Pun, Termasuk IKN

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara suasana proyek pembangunan rumah tapak jabatan menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara.

 

PERJANJIAN penataan flight information region (FIR) Indonesia dan Singapura dinilai membahayakan kedaulatan negara. Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menerangkan perjanjian akan merugikan sebab Singapura diberikan kendali atau kewenangan ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0 – 37 ribu kaki. Hal tersebut sama saja dengan tidak berdaulatnya Indonesia dengan wilayah yang dimiliki sekaligus menunjukan titik lemah diplomasi demi terbangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN)

“Perjanjian ini menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia. Jika Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki ini jelas menunjukkan kedaulatan udara kita dimiliki oleh negara lain. Indonesia tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian yang telah ditandatangani ini. Bahkan isinya merugikan Indonesia dari sisi kemanfaatan ekonomi, dan yang paling disayangkan Indonesia kehilangan kedaulatan wilayah NKRI,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (17/3).

Dia menekankan kedaulatan negara adalah hal yang strategis, sensitif, dan tidak dapat dipertukarkan dengan keperluan keamanan operasional dan teknis atau apa pun termasuk IKN. Terlebih kita telah memiliki kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk mengelola ruang udara khususnya di ketinggian 0-37 ribu kaki.

Baca juga: Presiden Apresiasi Dukungan Pembangunan IKN

“Apalagi kendali penuh kita atas ruang udaranya merupakan amanat UU yang harusnya harus dijalankan secara konsekuen”

Dalam Pasal 458 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan tegas mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan UU ini pada 2009. Sehingga pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia.

“Jika dengan perjanjian FIR ini Singapura masih juga pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan di situ,” imbuhnya. (Sru/Z-7)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Dinilai belum Ungkap Kasus Big Fish karena Terlalu Fokus OTT

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 27 Maret 2023, 07:28 WIB
Kasus dari hasil OTT biasanya berupa penerimaan suap atau gratifikasi. Proses hukumnya pun dinilai mudah karena KPK cuma membuat...
Antara/Reno Esnir

Dewas Akui KPK Belum Ada Tangkapan Ikan Besar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 27 Maret 2023, 07:26 WIB
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui KPK belum banyak mengungkap kasus besar dalam beberapa tahun...
Antara/Adeng Bustomi

Ridwan Kamil Cawapres dengan Elektabilitas Tertinggi

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:23 WIB
Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkap bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya