Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik rencana Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan akan segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi undang-undang inisiatif DPR.
"Komnas HAM menyambut baik DPR yang akhirnya akan segera menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, yang kemudian RUU ini akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah," ucap Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Dijelaskan Anis, sangat penting bagi DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi undang-undang. Pasalnya, upaya percepatan pembahasan RUU PPRT juga merupakan upaya negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi kerja.
Baca juga: Baleg DPR Optimistis RUU PPRT Mulus di Paripurna
"Komnas HAM sendiri tahun lalu sudah memiliki kajian terkait RUU PPRT, di mana mereka ini salah satu kelompok marjinal yang memang potensi pelanggaran HAM-nya tinggi sekali selama ini, sehingga ini (RUU PPRT) penting untuk segera disahkan menjadi UU apalagi proses pembahasan RUU-nya ini kan sudah mau 20 tahun," terangnya.
Dengan langkah maju ini, Komnas HAM berharap nantinya pada proses pembahasan RUU PPRT, DPR dan pemerintah dapat melibatkan masyarakat sipil. Dia juga berharap sejumlah masukan-masukan dari hasil kajian Komnas HAM tahun lalu dapat menjadi bahan pertimbangan.
Baca juga: Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR
"Komnas HAM berharap agar proses pembahasan nanti antara pemerintah dan DPR dapat melibatkan masyarakat sipil. Tidak hanya dari sisi proses seperti substansi," ujar Anis.
"Kami juga berharap bahwa masukan-masukan Komnas HAM dari hasil kajian tahun lalu dapat menjadi bahan pertimbangan baik itu untuk pemerintah maupun DPR dalam pembahasan RUU-nya," tukas Anis. (Rif/Z-7)
Komnas Perempuan meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Penyalur pekerja harus bersertifikasi. Bahkan, agar aspek-aspek itu dipenuhi, penyalur PRT ini bisa diwajibkan menjadi badan usaha.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) diusulkan menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga (PRT) adalah 18 tahun.
ANGGOTA Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengapresiasi kehadiran dan perjuangan seluruh elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi RUU PPRT.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan akan menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Beleid itu ditargetkan disahkan 2025.
Negara harus menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved