Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik rencana Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyatakan akan segera membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk segera disahkan menjadi undang-undang inisiatif DPR.
"Komnas HAM menyambut baik DPR yang akhirnya akan segera menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR, yang kemudian RUU ini akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah," ucap Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Selasa (14/3).
Dijelaskan Anis, sangat penting bagi DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi undang-undang. Pasalnya, upaya percepatan pembahasan RUU PPRT juga merupakan upaya negara dalam melindungi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi kerja.
Baca juga: Baleg DPR Optimistis RUU PPRT Mulus di Paripurna
"Komnas HAM sendiri tahun lalu sudah memiliki kajian terkait RUU PPRT, di mana mereka ini salah satu kelompok marjinal yang memang potensi pelanggaran HAM-nya tinggi sekali selama ini, sehingga ini (RUU PPRT) penting untuk segera disahkan menjadi UU apalagi proses pembahasan RUU-nya ini kan sudah mau 20 tahun," terangnya.
Dengan langkah maju ini, Komnas HAM berharap nantinya pada proses pembahasan RUU PPRT, DPR dan pemerintah dapat melibatkan masyarakat sipil. Dia juga berharap sejumlah masukan-masukan dari hasil kajian Komnas HAM tahun lalu dapat menjadi bahan pertimbangan.
Baca juga: Selangkah lagi, PPRT akan Menjadi RUU Inisiatif DPR
"Komnas HAM berharap agar proses pembahasan nanti antara pemerintah dan DPR dapat melibatkan masyarakat sipil. Tidak hanya dari sisi proses seperti substansi," ujar Anis.
"Kami juga berharap bahwa masukan-masukan Komnas HAM dari hasil kajian tahun lalu dapat menjadi bahan pertimbangan baik itu untuk pemerintah maupun DPR dalam pembahasan RUU-nya," tukas Anis. (Rif/Z-7)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved