Selasa 14 Maret 2023, 12:00 WIB

Beri Kepastian Hukum, DPR Segera Bahas Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu

Fachri Audhia Hafiez | Politik dan Hukum
Beri Kepastian Hukum, DPR Segera Bahas Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu

MI/Susanto
DPR akan berikan kepastian hukum untuk Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu

 

DPR akan segera membahas dua perppu yang diterbitkan pemerintah dalam masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023. Melalui pembahasan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.

Diketahui pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

"Dalam masa persidangan ini DPR akan melakukan pembahasan terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja dan penetapan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu menjadi undang-undang guna memberikan kepastian hukum terutama untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di sejumlah daerah pemekaran di Papua," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Baca juga: Ketua BKSAP Ajak Anggota Parlemen Dukung Draf ‘Emergency Item’ Qatar

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan khusus Perppu Cipta Kerja akan dibahas di tingkat rapat pimpinan (rapim). Kemudian, dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Selanjutnya kita bawa ke proses dan mekanisme lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR, demikian," ucap Dasco.

Baca juga: DPR: Polisi Berhati-hati agar Kasus Penganiayaan David Sesuai Harapan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2022 menerbitkan dua Perppu yakni Perppu Nomor 1/2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu tentang Pemilu ditetapkan pada 12 Desember 2022 saat masa Sidang II DPR tahun sidang 2022/2023 yang berlangsung pada 1 November-15 Desember 2022. Sementara itu, Perppu tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022.

Jika didasarkan pada frasa 'dalam persidangan berikutnya' yang termaktub pada pasal Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya, yakni masa Sidang III DPR tahun sidang 2022/2023 pada 10 Januari-16 Februari 2023. (Z-3)
 

Baca Juga

MI / Susanto

Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 28 Maret 2023, 17:57 WIB
Anggota DPR diminta untuk tidak menggunakan dana reses sebagai dana kampanye...
DOK MI

Erick Thohir Cawapres Favorit Dampingi Ganjar

👤Widhoroso 🕔Selasa 28 Maret 2023, 17:55 WIB
ERICK Thohir menjadi calon wakil presiden (cawapres) favorit masyarakat untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024...
Antara

Pemerintah Mulai Susun RPJMN 2025-2029

👤Indriyani Astuti 🕔Selasa 28 Maret 2023, 17:44 WIB
INDONESIA saat ini tengah berusaha keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya