Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 hingga 2018.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, kali ini pihaknya memeriksa 6 saksi. Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memeriksa lima orang saksi. Salah satu saksinya ialah Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, berinisial BR.
Ketut mengemukakan kali ini penyidik memeriksa Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dengan inisial RB.
Baca juga : Kejagung Periksa Pensiunan Waskita Terkait Perkara Obstruction of Justice
“Yang kedua SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka dan OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma,” tutur Ketut dalam rilis yang diterima, Rabu (8/3).
Keempat, TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018. Lalu SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun. Dan terakhir, HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.
Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Telkom Sigma
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada 2017 hingga 2018.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Graha Telkom Sigma,” tandasnya.
?Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa tujuh saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, hotel, an penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018.
Ketut mengemukakan ada tujuh saksi dari pelbagai latar belakang yang diperiksa Jampidsus, pada Senin (6/3).
Saksi yang pertama, inisial RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. Kemudian, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka.?
Lalu WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
“MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020 dan HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group,” ungkap Ketut, Senin (6/3/2023).
Dua saksi terakhir, yakni DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia. (Z-5)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KPK menyebut adanya manipulasi pengadaan server dan storage server di perusahaan anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus memeriksa 5 orang saksi kasus korupsi proyek pekerjaan apartemen, hotel, hingga penyediaan batu split PT Graha Telkom Sigma tahun 2017–2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved