Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periksa satu saksi terkait obstruction of justice di kasus korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Tersangka obstruction of justice dalam kasus korupsi tersebut ialah Muhammad Rasyid Ridha (MRR) selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya.
“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku pensiunan karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk,” tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Baca Juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Korupsi Telkom Sigma
Ketut membeberkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara obstruction of justice dalam kasus korupsi PT Waskita Karya.
“Setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,” jelasnya.
Baca Juga : Kejagung Enggan Tanggapi Transaksi Rafael Alun
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. Ketut menyebut saksi pertama, yakni AA selaku Office Manager Quality HSE PT Waskita Karya.
”Kemudian VAS selaku Manager PT Waskita Karya,” ungkap Ketut
Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) dan PT Waskita Beton Precast,” tandasnya. (Z-8)
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Direktur Operasi Waskita Karya Mokh Sadali menuturkan pihaknya berencana menjual saham Tol Cimanggis-Cibitung sebesar 35% kepada Bakrie Group.
Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Temef di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibangun PT Waskita Karya.
PT Waskita Karya telah membangun 24 bendungan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Sebanyak 15 di antaranya sudah selesai, sementara 9 proyek lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa perusahaan plat merah PT Waskita Karya (Persero) dipastikan tidak akan menggarap proyek pembangunan jalan tol.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang senilai Rp26,3 triliun melalui kesepakatan restrukturisasi utang bersama kreditur.
PT Waskita Karya resmi diturunkan dari daftar hitam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved