Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PIHAK korban PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, menduga bos perusahaan tersebut Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven, kini tak berada di Indonesia. Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka penggelapan dan pencucian uang oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tersebut, diduga telah berada di luar negeri.
"Kami mengingatkan bahwa indikasi kuat dua tersangka Kresna Life kabur ke luar negeri yaitu Amerika Serikat menghindari proses hukum," ujar advokat Bambang Hartono, selaku pihak kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dugaan ini mencuat setelah LQ mengaku memiliki rekaman suara dugaan kongkalikong oknum penegak hukum dengan bos Kresna. Inti dari percakapan rekaman itu ialah memastikan bahwa tersangka takkan diproses hukum lebih lanjut, karena telah memberikan imbalan kepada oknum.
"LQ bukan mau menghakimi atau menuduh kepolisian, namun pernyataan Kresna ini harus ditanggapi dengan serius," kata Bambang.
Kekhawatiran ini muncul, kata dia, juga di tengah kaburnya sejumlah tersangka kasus investasi bodong lainnya.
Salah satunya bos Indosurya, Suwito Ayub. Padahal sebelum melarikan diri, pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim telah mengingatkan penyidik agar dilakukan penahanan. "Namun ketika itu, polisi menolak untuk melakukan penahanan, dengan alasan sudah dicekal," kata Bambang.
Lalu ada dua tersangka utama kasus PT SMI atau dikenal dengan robot trading NET 89, yaitu Andreas Andreyanto selaku Dirut PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel selaku Komisaris PT SMI yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO), dan belum ketemu hingga kini.
"Nyatanya banyak sudah para tersangka investasi bodong yang kabur sebelum ditahan. Bagaimana mungkin kabur, jika mereka tidak mendapatkan info dari orang dalam bahwa mereka akan ditahan?" kata Bambang.
Bambang menegaskan, LQ menyampaikan hal ini demi nama baik Polri, pimpinan dan seluruh anggotanya. Agar, citra institusi tersebut terjaga di mata masyarakat, khususnya para korban. "LQ akan selalu mendukung upaya Dittipideksus Bareskrim memperoleh kembali kepercayaan masyarakat dan memberantas penjahat kerah putih," tandas Bambang. (N-3)
Baca Juga: Polisi Diminta Tahan Bos Asuransi Kresna, Ini Dalilnya
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved