SEKRETARIS Eksekutif Said Aqil Siroj Institute Abi Rekso memahami seruan mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj terkait penolakan membayar pajak. Seruan itu disampaikan berkaca dari kasus gaya hidup mewah pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
Publik luas juga turut mencurigai asal harta Rafael Alun senilai puluhan miliar rupiah.
“Harus dipahami bahwa pernyataan Kiai Said Aqil Siroj adalah peringatan bukan ajakan. Kiai Said hanya mengingatkan kembali bahwa Ulama NU pernah berfatwa agar warga NU tidak membayar pajak. Waktu itu saat muncul masalah Gayus Tambunan. Jadi, tidak ada ajakan untuk boikot anti-pajak. Mohon lebih objektif dalam narasi pemberitaan," papar Abi Rekso lewat keterangan yang diterima, Minggu (5/3).
Di samping itu, jelas Abi Rekso, pajak adalah barang publik (public goods). Jadi, setiap warga negara pembayar pajak punya hak untuk mempertanyakan integritas dan transparansi pengelolaannya. Ia menegaskan, pajak adalah bentuk komitmen warga negara sekaligus kontrol terhadap pemerintah.
“Dalam monarki pajak itu sebagai alat ukur kepatuhan terhadap kerajaan. Sedangkan dalam negara demokratis, pajak adalah komitmen sekaligus kontrol warga negara terhadap pemerintah. Kiai Said adalah pembayar pajak sekaligus ulama besar. Peringatan itu harus dimaknai sebagai otokritik seraya mewakilkan perasaan publik atas jengkelnya terhadap perilaku pejabat pajak. Tidak ada yang salah atas pernyataan beliau," tandasnya.
Di sisi lain, Abi menilai atas peringatan Kiai Said terhadap institusi pemungut pajak, membuat diskursus soal perpajakan nasional hidup. Terlihat bagaimana akhirnya Presiden Joko Widodo bereaksi kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani memecat pejabat Bea Cukai, hingga DPR yang akan memanggil Dirjen Pajak RI.
“Dengan adanya peringatan Buya (Kiai Said Aqil) soal pajak, semua pihak jadi bereaksi, termasuk Presiden Jokowi. Bahkan Dirjen Pajak jadi sowan ke PBNU. Ini kan bagus, diskursus perpajakan nasional menjadi perhatian kita bersama. Buya Said itu 1000% NKRI, tuduhan anti pajak itu terlalu berlebihan bahkan fitnah," pungkasnya. (OL-8)