Senin 27 Februari 2023, 21:15 WIB

Kasus Rafael Alun Tak Cukup Pemeriksaaan lewat LHKPN

Insi Nantika Jelita | Politik dan Hukum
Kasus Rafael Alun Tak Cukup Pemeriksaaan lewat LHKPN

Dok.Medcom
Rafael Alun Trisambodo

 

DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono berpendapat, pemerintah dan penegak hukum harus cermat melakukan asset tracing atau penelusuran aset, selain memeriksa dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengindikasi adanya praktik korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang pejabat.

Hal ini merespons kasus eks pejabat Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan Rp56,1 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

"Kita harus bijak dan tidak bisa langsung menuduh bahwa harta Rp56 miliar itu berasal dari korupsi petugas pajak tanpa bukti kuat," ungkapnya saat dihubungi wartawan, hari ini.

Menurut Prianto, penegak hukum harus mampu melakukan asset tracing dengan benar untuk memastikan apakah harta yang dimiliki Rafael Alun murni berasal dari penghasilan yang didapat atau berasal dari lainnya. Misalnya, dari usaha pribadi atau keluarga, penghasilan dari warisan keluarga atau ada indikasi penghasilan yang sumbernya melawan hukum.

"Asal muasal harta Rp56 miliar itu harus dapat ditelusuri secara cermat dan teliti terlebih dulu," ungkap pengamat pajak tersebut.

Meski pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seorang pejabat negara, tapi kata Prianto, tidak memiliki sanksi jika tidak dilaporkan. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tersebut dianggap tak punya taji.

Selain itu, Prianto menyinggung soal pengawasan internal suatu instansi dinilai tak berarti jika tidak ada komitmen pribadi untuk tunduk pada peraturan undang-undang dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: KPK dan Kemenkeu bahas Klarifikasi LHKPN Rafael

"Meski ada pengawasan berlapis, akan tetapi faktor utamanya ada pada The Man Behind the Gun, atau kata lain bukan senjata yang penting, melainkan faktor dari manusia itu," tutupnya.

Jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencopotan itu merupakan buntut kasus anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. (OL-4)

Baca Juga

MI / Lina Herlina

Ketua MPR desak pemerintah menambah kekuatan TNI/Polri di Papua

👤Antara 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk menambah kekuatan personel aparat gabungan TNI dan Polri di...
Metro TV

NasDem, Demokrat, dan PKS akan Bagi Jadwal Safari Politik Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:27 WIB
Agenda safari politik bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akan terbagi bersama tiga partai politik (parpol) Koalisi...
Metro TV

Koalisi Perubahan Tetap Buka Pintu ke Parpol Lain

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:12 WIB
KOALISI Perubahan mengaku akan tetap membuka komunikasi dengan partai politik (parpol) lain untuk gabung ke poros...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya