Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono berpendapat, pemerintah dan penegak hukum harus cermat melakukan asset tracing atau penelusuran aset, selain memeriksa dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengindikasi adanya praktik korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang pejabat.
Hal ini merespons kasus eks pejabat Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo yang memiliki kekayaan Rp56,1 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
"Kita harus bijak dan tidak bisa langsung menuduh bahwa harta Rp56 miliar itu berasal dari korupsi petugas pajak tanpa bukti kuat," ungkapnya saat dihubungi wartawan, hari ini.
Menurut Prianto, penegak hukum harus mampu melakukan asset tracing dengan benar untuk memastikan apakah harta yang dimiliki Rafael Alun murni berasal dari penghasilan yang didapat atau berasal dari lainnya. Misalnya, dari usaha pribadi atau keluarga, penghasilan dari warisan keluarga atau ada indikasi penghasilan yang sumbernya melawan hukum.
"Asal muasal harta Rp56 miliar itu harus dapat ditelusuri secara cermat dan teliti terlebih dulu," ungkap pengamat pajak tersebut.
Meski pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seorang pejabat negara, tapi kata Prianto, tidak memiliki sanksi jika tidak dilaporkan. Dengan demikian, kewajiban pelaporan tersebut dianggap tak punya taji.
Selain itu, Prianto menyinggung soal pengawasan internal suatu instansi dinilai tak berarti jika tidak ada komitmen pribadi untuk tunduk pada peraturan undang-undang dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: KPK dan Kemenkeu bahas Klarifikasi LHKPN Rafael
"Meski ada pengawasan berlapis, akan tetapi faktor utamanya ada pada The Man Behind the Gun, atau kata lain bukan senjata yang penting, melainkan faktor dari manusia itu," tutupnya.
Jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan telah dicopot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pencopotan itu merupakan buntut kasus anak Rafael, yakni Mario Dandy Satrio, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. (OL-4)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
DPR RI melakukan efisiensi anggaran hingga Rp1,3 triliun. Sejumlah pos dilakukan penghematan. Bahkan untuk gaji anggota dewan sampai pegawai.
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Ketum Apindo meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tapera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved