Selasa 21 Februari 2023, 23:23 WIB

KPK: Peran Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe sebagai Penyuap

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
KPK: Peran Tersangka Baru Kasus Lukas Enembe sebagai Penyuap

ANTARA
Juru bicara KPK Ali Fikri saat memberi keterangan kepada media.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan ada tersangka baru rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
 
"Kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (21/2).
 
Ali menerangkan penyidik telah mengantongi cukup petunjuk yang mengarah kepada potensi penetapan tersangka baru tersebut. Petunjuk tersebut berasal dari pengembangan kasus Lukas Enembe.
 
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal siapa tersangka baru tersebut. Namun ia menyebut perannya adalah memberi suap kepada Lukas Enembe.
 
"Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE," ujarnya.
 
Ali mengatakan perkembangan mengenai tersangka baru tersebut akan  segera disampaikan setelah penyidik merampungkan rangkaian proses penyidikan.
 
Hingga saat ini, KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.


Baca juga: KPK: Tidak Tertutup Kemungkinan BPM Dipanggil Kembali

 
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
 
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
 
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
 
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin  memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe. (Ant/OL-16)
 

 

Baca Juga

MI/Susanto

Dijadikan Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Bingung

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:45 WIB
Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku bingung setelah dijadikan tersangka...
MI/Ramdani

NasDem Simulasikan Bakal Cawapres Pendamping Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 31 Maret 2023, 09:04 WIB
Partai NasDem telah melakukan simulasi guna mengetahui sosok yang tepat untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi...
MI/Amir

Anies Bakal Kerja Keras Rebut Suara di Jateng dan Jatim

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Jumat 31 Maret 2023, 08:46 WIB
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya tidak menyangkal bahwa elektabilitas bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan masih kurang di Jawa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya