Selasa 21 Februari 2023, 21:57 WIB

KPK: Tidak Tertutup Kemungkinan BPM Dipanggil Kembali

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
KPK: Tidak Tertutup Kemungkinan BPM Dipanggil Kembali

MI/Susanto
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan dikawal petugas berjalan keluar di Gedung KPK (20/2/2023).

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak tertutup kemungkinan untuk kembali memanggil presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Tadi juga ada pertanyaan apakah saksi-saksi lain seperti BPM, tentu kebutuhan untuk memeriksa seseorang sebagai saksi pasti kemudian tim penyidik juga mengagendakan beberapa saksi untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk apakah nanti saksi dimaksud akan dipanggil kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan bahwa BPM telah mengembalikan uang berjumlah Rp480 juta yang yang diterimanya dari RHP kepada KPK.

Baca juga: Brigita Manohara akan Serahkan Uang dari Bupati Memberamo Tengah ke KPK

Meski demikian, Ali mengatakan penyidik KPK akan terus mendalami segala aspek dalam investigasi aliran dana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa yang bersangkutan telah mengembalikan uang sekitar Rp480 juta kan sudah kami sampaikan sebelumnya. Tapi dalam rangka untuk pembuktian TPPU itu tentunya kami akan dalami dan analisis lebih lanjut apakah ada keterkaitan langsung dengan TPPU. Karena kita tahu dalam TPPU ada yang namanya pelaku pasif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Hal itu disampaikan Firli menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah, RHP kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi BPM. (Ant/OL-17)

 

Baca Juga

Ist/DPR

DPR: UU Perampasan Aset Bisa Bantu Penyelesaian Hak Tagih Aset BLBI

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:54 WIB
Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI itu kemarin itu bisa kita rampas oleh negara dengan...
Ist/DPR

DPR Minta Pemerintah Segera Tunjuk Kepala BNPT Baru

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:45 WIB
Kepala BNPT Komjen. Pol. Boy Rafli Amar genap berusia 58 tahun pada 25 Maret 2023. Untuk diketahui, 58 tahun merupakan batas pensiun...
Ist/DPR

Tiga Calon Hakim Agung yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:37 WIB
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya