Selasa 21 Februari 2023, 17:35 WIB

Ada Jaminan, Kuasa Hukum Ketua FKMTI Minta Penangguhan Penahanan

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Ada Jaminan, Kuasa Hukum Ketua FKMTI Minta Penangguhan Penahanan

MI/HO
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga, usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (21/2

 

KUASA Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo dan istrinya Nurlaela Sinaga, Yahya Rasyid meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menangguhkan penahanan terhadap kliennya agar tidak terjadi pelanggaran HAM. Dia juga ngotot minta persidangan kliennya disiarkan secara langsung.

"Sejumlah tokoh, seperti Anggota DPR RI Lulu Nur Hamidah, Pimpinan MUI Buya Anwar Abbas, Ketua GBN Eros Djarot juga telah menyatakan bersedia menjadi penjamin untuk SK Budiardjo dan istrinya. Apalagi sejak awal SK Budiardjo telah bersedia adu data secara terbuka dengan pihak yang melaporkannya,” ujar Yahya usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (22/2).

Yahya juga meminta majelis agar sidang bisa diliput media dan menyiarkan langsung jalannya persidangan. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui modus mafia tanah bisa melakukan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang tetapi tidak bersedia menjual tanah mereka kepada mafia tanah.

“Kriminalisasi terhadap rakyat pemilik tanah itu kerap terjadi, agar rakyat bisa ditekan untuk melepaskan hak tanah mereka dengan harga murah. Sebaliknya, mafia tanah bisa mendapatkan untung berlipat. Karenanya kami meminta agar persidangan disiarkan langsung.”

Yahya menjelaskan, pengadilan yang terbuka dan siarkan langsung akan menjadi momen penting untuk mengetahui mengapa Ketua FKMTI yang jadi korban pemukulan, kontainernya dicuri pada tahun 2010, justru jadi tersangka.

“Apakah karena ada pihak yang ingin membungkam mulut Pak Budi yang sedang memperjuangkan ribuan korban Mafia tanah yang dirampas haknya. Sebaliknya, laporan pemukulan dan pencurian lima kontainernya dikesampingkan. Padahal jelas ada bukti.”

Yahya menambahkan, selaku pembeli yang beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo tidak dikriminalisasi. Apalagi yang dipermasalahkan hanya sekitar 3.000 meter dan keaslian girik tersebut juga ada dokumennya dan tercatat sejak tahun 1976, diperkuat keterangan dari lurah, camat, serta PBB yang telah dibayar.  Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/2) pekan depan. (OL-13)

Baca Juga

Antara

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan Papua

👤Andhika Prasetyo 🕔Selasa 21 Maret 2023, 05:26 WIB
Presiden Joko Widodo menginstruksikan seluruh jajaran TNI dan Polri untuk turut mengawal pembangunan di Papua demi memastikan terjadi...
MADE NAGI / POOL / AFP

Sri Mulyani Jelaskan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:52 WIB
Sri Mulyani memaparkan 300 surat dari PPATK terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada...
ANTARA FOTO/Gusti Tanati

John Bunay: Kunjungan Presiden tak Menjawab Persoalan Papua

👤Faustinus Nua 🕔Selasa 21 Maret 2023, 00:17 WIB
Papua masih dalam keadaan konflik dan di sisi lain begitu banyak pasukan TNI/Polri yang justru menambah ketakutan dan kecemasan masyarakat...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya