Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUGAT Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengaku akan memperkuat alasannya melarang dua hakim MK yakni Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan 1 panitera bernama Muhidin mengadili perkaranya.
Zico menilai, permintaannya berkaitan langsung dengan substansi pokok yang diperkarakan yakni perubahan bunyi putusan yang dibacakan dengan salinan putusan MK.
"Dalam perbaikan permohonan nanti saya akan berikan alasan mengapa dua orang itu tidak diikutsertakan," ungkap Zico saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/2).
Baca juga: Arief Hidayat dan Guntur Hamzah Diminta tidak Ikut Bersidang
Dalam sidang pendahuluan, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengkritik langkah Zico yang dinilai tendesius karena menyebutkan nama-nama hakim yang diduga melakukan perubahan putusan. Daniel merasa terganggu karena penyebutan nama hakim yang dilakukan Zico bisa menggiring opini publik padahal perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
"Sepertinya Pak Daniel tidak membaca argumen saya kenapa 2 orang itu tidak diikutsertakan. Dalam berkas saya tulis bahwa Pak Guntur berkaitan langsung dengan pokok perkara penggantian Aswanto. Ini yang jadi substansi perkara," ungkapnya.
Zico menilai, hakim MK tidak bisa mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Dirinya menilai, permohonan tidak diikutsertakannya Guntur Hamzah sudah dirasa tepat. Sementara untuk Arief, Zico menjelaskan bahwa Arief sebelumnya telah menyatakan telah mengundurkan diri dari perkara 103 yang telah berubah bunyi putusannya.
"Itu alasan saya minta Pak Guntur tidak diikutsertakan. Sementara kalau Pak Arief karena putusan 103 beliau tidak mengadili. Dia mengundurkan diri dalam RPH. Alasan saya dua itu," ungkapnya. (OL-17)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved