Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUGAT Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengaku akan memperkuat alasannya melarang dua hakim MK yakni Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan 1 panitera bernama Muhidin mengadili perkaranya.
Zico menilai, permintaannya berkaitan langsung dengan substansi pokok yang diperkarakan yakni perubahan bunyi putusan yang dibacakan dengan salinan putusan MK.
"Dalam perbaikan permohonan nanti saya akan berikan alasan mengapa dua orang itu tidak diikutsertakan," ungkap Zico saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/2).
Baca juga: Arief Hidayat dan Guntur Hamzah Diminta tidak Ikut Bersidang
Dalam sidang pendahuluan, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengkritik langkah Zico yang dinilai tendesius karena menyebutkan nama-nama hakim yang diduga melakukan perubahan putusan. Daniel merasa terganggu karena penyebutan nama hakim yang dilakukan Zico bisa menggiring opini publik padahal perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
"Sepertinya Pak Daniel tidak membaca argumen saya kenapa 2 orang itu tidak diikutsertakan. Dalam berkas saya tulis bahwa Pak Guntur berkaitan langsung dengan pokok perkara penggantian Aswanto. Ini yang jadi substansi perkara," ungkapnya.
Zico menilai, hakim MK tidak bisa mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Dirinya menilai, permohonan tidak diikutsertakannya Guntur Hamzah sudah dirasa tepat. Sementara untuk Arief, Zico menjelaskan bahwa Arief sebelumnya telah menyatakan telah mengundurkan diri dari perkara 103 yang telah berubah bunyi putusannya.
"Itu alasan saya minta Pak Guntur tidak diikutsertakan. Sementara kalau Pak Arief karena putusan 103 beliau tidak mengadili. Dia mengundurkan diri dalam RPH. Alasan saya dua itu," ungkapnya. (OL-17)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved