Sabtu 18 Februari 2023, 14:53 WIB

Penggugat UU MK Perkuat Alasan Melarang 2 Hakim MK Adili Perkaranya

Putra Ananda | Politik dan Hukum
Penggugat UU MK Perkuat Alasan Melarang 2 Hakim MK Adili Perkaranya

MI/Adam Dwi
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

 

PENGGUGAT Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengaku akan memperkuat alasannya melarang dua hakim MK yakni Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan 1 panitera bernama Muhidin mengadili perkaranya.

Zico menilai, permintaannya berkaitan langsung dengan substansi pokok yang diperkarakan yakni perubahan bunyi putusan yang dibacakan dengan salinan putusan MK.

"Dalam perbaikan permohonan nanti saya akan berikan alasan mengapa dua orang itu tidak diikutsertakan," ungkap Zico saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/2).

Baca juga: Arief Hidayat dan Guntur Hamzah Diminta tidak Ikut Bersidang

Dalam sidang pendahuluan, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengkritik langkah Zico yang dinilai tendesius karena menyebutkan nama-nama hakim yang diduga melakukan perubahan putusan. Daniel merasa terganggu karena penyebutan nama hakim yang dilakukan Zico bisa menggiring opini publik padahal perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).

"Sepertinya Pak Daniel tidak membaca argumen saya kenapa 2 orang itu tidak diikutsertakan. Dalam berkas saya tulis bahwa Pak Guntur berkaitan langsung dengan pokok perkara penggantian Aswanto. Ini yang jadi substansi perkara," ungkapnya.

Zico menilai, hakim MK tidak bisa mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Dirinya menilai, permohonan tidak diikutsertakannya Guntur Hamzah sudah dirasa tepat. Sementara untuk Arief, Zico menjelaskan bahwa Arief sebelumnya telah menyatakan telah mengundurkan diri dari perkara 103 yang telah berubah bunyi putusannya.

"Itu alasan saya minta Pak Guntur tidak diikutsertakan. Sementara kalau Pak Arief karena putusan 103 beliau tidak mengadili. Dia mengundurkan diri dalam RPH. Alasan saya dua itu," ungkapnya. (OL-17)

Baca Juga

Dok.MI

KPK Dalami Informasi Artis R di Pusaran Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 01 April 2023, 14:35 WIB
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan artis R dalam pusaran kasus gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun...
MI/Panca

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Nama Artis Inisial R Ikut Terseret

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 01 April 2023, 14:20 WIB
SEJUMLAH nama ikut terseret dalam kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya...
MI/Susanto

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe akan Ditolak Hakim

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 01 April 2023, 10:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan ditolak...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya