Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGGUGAT Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengaku akan memperkuat alasannya melarang dua hakim MK yakni Arief Hidayat, Guntur Hamzah, dan 1 panitera bernama Muhidin mengadili perkaranya.
Zico menilai, permintaannya berkaitan langsung dengan substansi pokok yang diperkarakan yakni perubahan bunyi putusan yang dibacakan dengan salinan putusan MK.
"Dalam perbaikan permohonan nanti saya akan berikan alasan mengapa dua orang itu tidak diikutsertakan," ungkap Zico saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/2).
Baca juga: Arief Hidayat dan Guntur Hamzah Diminta tidak Ikut Bersidang
Dalam sidang pendahuluan, Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengkritik langkah Zico yang dinilai tendesius karena menyebutkan nama-nama hakim yang diduga melakukan perubahan putusan. Daniel merasa terganggu karena penyebutan nama hakim yang dilakukan Zico bisa menggiring opini publik padahal perkara tersebut masih berproses di Mahkamah Kehormatan MK (MKMK).
"Sepertinya Pak Daniel tidak membaca argumen saya kenapa 2 orang itu tidak diikutsertakan. Dalam berkas saya tulis bahwa Pak Guntur berkaitan langsung dengan pokok perkara penggantian Aswanto. Ini yang jadi substansi perkara," ungkapnya.
Zico menilai, hakim MK tidak bisa mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Dirinya menilai, permohonan tidak diikutsertakannya Guntur Hamzah sudah dirasa tepat. Sementara untuk Arief, Zico menjelaskan bahwa Arief sebelumnya telah menyatakan telah mengundurkan diri dari perkara 103 yang telah berubah bunyi putusannya.
"Itu alasan saya minta Pak Guntur tidak diikutsertakan. Sementara kalau Pak Arief karena putusan 103 beliau tidak mengadili. Dia mengundurkan diri dalam RPH. Alasan saya dua itu," ungkapnya. (OL-17)
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved