Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bharada E.
"Ini sebuah putusan yang sudah pada track-nya, menghormati UU (Undang-Undang) Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC (justice collaborator)," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/2).
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini jauh di bawah tuntutan JPU, 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Bhadara E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sejak kasus masih tahap penyidikan. Status justice collaborator diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Fickar, penghargaan terhadap justice collaborator adalah perintah UU. Dengan demikian, lembaga yang tidak menghargai status tersebut sama saja melanggar regulasi. Apalagi, justice collaborator bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana.
"Karena itu, ia harus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum secara keseluruhan, utamanya hukum pidana," jelasnya.
Selain itu, Fickar berpendapat, sepatutnya Kejagung tidak mengajukan banding mengingat vonis Bharada E telah menenuhi rasa keadilan. "Lagi pula, untuk terdakwa lainnya sudah sesuai bahkan melebihi tuntutan," ujarnya.
Diketahui, kuasa hukum Bharada E takkan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pun demikian dengan Kejagung lantaran eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai kooperatif dalam membongkar kasus ini.
"Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal. Itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, beberapa saat lalu. (OL-13)
Baca Juga: Ibu Richard Berharap Anaknya Masih Menjadi Anggota Polri
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved