Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
IBUNDA Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang berharap bahwa anaknya masih menjadi anggota Polri pasca mendapatkan vonis satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Harapan Rynecke tersebut diungkapkan olehnya saat ia hendak mengunjungi Richard di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Menurut pantauan Media Indonesia, mereka didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy tiba di Bareskrim Polri pada 16.30 WIB.
"Pesan masih pesan yang sama semoga semua harapan kami semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kami ortu dan harapan Indonesia, Icad bisa kembali bertugas sebagai seorang anggota Brimob," kata Rynecke (16/2).
"Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," imbuhnya.
Rynecke mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini baru sempat menjenguk anaknya. Dalam kunjungannya, Ia pun mengatakan bahwa pihaknya tidak membawa apapun untuk Richard.
"Tadi karena kita buru-buru enggak sempat, biasanya bawa makanan. Jadi enggak sempat bawa makanan dan kami datang, kemarin enggak sempat datang berkunjung ke Eliezer. Jadi hari ini kami baru kita berkesempatan untuk datang," sebutnya.
Baca juga: Polri Segera Gelar Sidang Etik Terhadap Richard Eliezer
Diketahui, Majelis hakim telah menyatakan bahwa Richard secara terbukti dan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," papar Hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim pun memberikan vonis kepada Richard dengan hukuman satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," sebut Hakim.
Diketahui sebelumnya, hakim telah membacakan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-17)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved