Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut terlalu pagi jika mempersoalkan eksekusi mati atas proses yang belum selesai.
Hal itu menanggapi putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Kan proses peradilan masih berjalan, eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Terlalu pagi membicarakan eksekusi atas proses yg belum selesai," tegas Barita kepada Media Indonesia, Selasa (14/2/2023).
"Kita wajib menghormati putusan pengadilan termasuk semua proses hukum yg sedang berjalan," tambahnya.
Yang kedua, Barita menilai proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.
Pasalnya, tugas jaksa melakukan penuntutan, lalu tugas penasehat hukum memberikan pembelaan hukum dan tugas hakim memberikan pertimbangan dan putusan.
Soal putusan hakim apakah sesuai dengan tuntutan atau lebih rendah atau lebih tinggi juga merupakan mekanisme yang wajar terjadi dalam proses pengadilan.
"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," terangnya.
Baca juga: Keluarga Ricky Rizal Mengaku Diteror sampai Harus Mengungsi
Barita menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena telah berdasarkan pertimbangan dan parameter serta keyakinan jaksa yang dijamin Undang-Undang kekuasaan penuntutan yang merdeka.
"Untuk itulah ada pengadilan supaya semua kasus yang ditangani diuji secara transparan objektif dan akuntabel," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu. (OL-17)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved