Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komjak: Hormati Putusan Pengadilan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/2/2023 19:29
Soal Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komjak: Hormati Putusan Pengadilan
Para pendukung keluarga almarhun Brigadir Yoshua bertereriak gembira setelah Majelis Hakim memvonis terdakwa Ferdy Sambo.(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut terlalu pagi jika mempersoalkan eksekusi mati atas proses yang belum selesai.

Hal itu menanggapi putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Kan proses peradilan masih berjalan, eksekusi dilakukan atas putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap. Terlalu pagi membicarakan eksekusi atas proses yg belum selesai," tegas Barita kepada Media Indonesia, Selasa (14/2/2023).

"Kita wajib menghormati putusan pengadilan termasuk semua proses hukum yg sedang berjalan," tambahnya.

Yang kedua, Barita menilai proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.

Pasalnya, tugas jaksa melakukan penuntutan, lalu tugas penasehat hukum memberikan pembelaan hukum dan tugas hakim memberikan pertimbangan dan putusan.

Soal putusan hakim apakah sesuai dengan tuntutan atau lebih rendah atau lebih tinggi juga merupakan mekanisme yang wajar terjadi dalam proses pengadilan.

"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," terangnya.

Baca juga: Keluarga Ricky Rizal Mengaku Diteror sampai Harus Mengungsi

Barita menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena telah berdasarkan pertimbangan dan parameter serta keyakinan jaksa yang dijamin Undang-Undang kekuasaan penuntutan yang merdeka.

"Untuk itulah ada pengadilan supaya semua kasus yang ditangani diuji secara transparan objektif dan akuntabel," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tidak ada perilakunya yang bisa meringankan hukuman.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menilai perbuatan Sambo tidak pantas mendapatkan ampunan. Pertama, dia telah membunuh Brigadir J yang sudah mengabdi kepadanya sebagai ajudan selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucap Wahyu. (OL-17)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya