Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PIMPINAN DPR RI menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja hingga Perppu Pemilu dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Selasa.
"R01 tanggal 9 Januari 2023 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dasco mengatakan pimpinan DPR RI juga menerima Surpres tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
"R02 tanggal 13 Januari 2023 hal Penyampaian RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," terangnya.
Selain itu, pimpinan DPR RI juga telah menerima lima surpres lain, yaitu, Surpres Nomor R41 tertanggal 9 September 2022 perihal Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Periode 2022-2027.
Selanjutnya, Surpres Nomor R61 tanggal 28 November 2022 hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surpres Nomor R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Baca juga: KPU: Ada Perubahan Alokasi Kursi di Beberapa Dapil DPRD Kab/Kota
Kemudian, Surpres Nomor R04 tanggal 18 Januari 23 perihal Permohonan Pertimbangan Atas Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Negara Sahabat untuk RI.
Terakhir, Surpres Nomor R05 tanggal 25 Januari 2023 hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Delapan RUU Usul DPR RI tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.
Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada pembukaan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, telah ditandatangani 84 anggota yang hadir secara fisik, 224 anggota secara virtual, dan 88 anggota izin.
"Sejumlah 350 orang dari 575 anggota DPR dan dihadiri anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Dasco.(Ant/OL-4)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved