Sabtu 04 Februari 2023, 15:50 WIB

KPK terima Surat dari Lukas Enembe, Isinya Bukan Menagih Janji Firli

tri subarkah | Politik dan Hukum
KPK terima Surat dari Lukas Enembe, Isinya Bukan Menagih Janji Firli

STAF KHUSUS GUBERNUR PAPPUA DIAN MUSTIKAWATY
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyalami Lukas Enembe

 

JURU bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Menurutnya, surat tersebut tidak berisi seperti yang disebut-sebut sebagai penagihan janji ke Ketua KPK Firli Bahuri.

"Bukan tagih janji sebenarnya, karena tidak ada yang dijanjikan," kata Ali kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/2).

Ia menegaskan, pertemuan Firli dengan Lukas sebelum Lukas dibawa di Jakarta dilakukan secara terbuka. Saat itu, turut hadir pula penyidik, tim dokter, pihak keluarga Lukas, Kapolda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran komando daerah militer (BIN). Antara Firli dan Lukas, lanjut Ali, tidak terdapat pembicaraan khusus.

Oleh karena itu, Ali menyebut surat yang diterima pihaknya dari Lukas bukanlah penagihan janji terhadap Firli. "(Surat tersebut) berisi permohonan berobat di Singapura," ungkap Ali.

Menurutnya, Lukas menolak berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Keberatan itu sebelumnya juga sudah disampaikan Lukas melalui surat.

Baca juga: Menhan Prabowo Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan Turki

KPK, lanjut Ali, menilai pengobatan yang diterima Lukas di RSPAD Gatot Soebroto sampai sejauh ini masih memadai. Kendati demikian, jika rumah sakit tersebut dan dokter independen menyarankan Lukas dirujuk berobat ke Singapura, KPK akan mempertimbangkannya lebih lanjut.

"Kami kaji," singkatnya.

Sebelumnya, isu surat penagihan janji kepada Firli disampaikan oleh Petrus Bala Pattyona selaku pengacara Lukas. Bahkan, Petrus menyebut surat itu ditulis langsung oleh Lukas.

Menanggapi hal tersebut, Ali meminta pengacara Lukas untuk tidak menyampaikan narasi kontraproduktif ke masyarakat.

"Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," pungkas Ali. (OL-4)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Piagam Koalisi Bukti Mesin Politik Terkonsolidasi

👤Sri Utami 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:43 WIB
Penandatanganan piagam koalisi perubahan seolah menegasikan berbagai tudingan berbagai pihak yang apriori terhadap soliditas koalisi...
MI/Susanto

Pengamat Nilai Koalisi Perubahan Dinilai Lebih Maju

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:05 WIB
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) dinilai lebih maju dan solid, karena...
MI/Duta

Posisi IKN Dinilai Rentan Potensi Masuknya Kelompok Radikal

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 13:40 WIB
Pengamat Terorisme Al-Chaidar menilai posisi IKN terlalu pinggir dan tidak ada barikade air atau gunung membuat wilayah tersebut rentan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya