Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengungkap praktek asusila dan pornografi online jaringan international dengan menggunakan aplikasi Bling2.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan ini bermula dengan banyaknya tindak pidan asusila akhir-akhir ini.
Rahardjo menjelaskan melalui aplikasi Bling2, pengguna akan diarahkan untuk melakukan transfer atau top up sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Setelah pengguna melakukan transfer maka pengguna akan mendapatkan sejumlah koin.
Koin tersebut, kata Rahardjo, bisa digunakan untuk memberikan saweran atau gift kepada streamer. Selanjutnya streamer pun akan melakukan sejumlah hal jika mendapatkan saweran.
"Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan pertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," papar Rahardjo kepada awak media pada Jumat (3/2).
Rahardjo mengatakan, saweran untuk seorang streamer dalam aplikasi Bling2 tersebut bernilai dari Rp30 ribu hingga jutaan rupiah. Streamer nantinya akan mendapatkan sebanyak 65 persen dari total saweran dalam satu kali streaming.
Baca juga: Hingga H-1, Polda Metro belum Restui Konser Dewa 19 di JIS
"Website ini disamping terjadi tindakan asusila kami analisa mendapatkan juga didalam kolom streamer terdapat permainan judi online dimana setelah penyelidikan koordinasi Ditsiber juga kami dapatkan sementara kita dapatkan server berada di luar negeri," beber Rahardjo.
Rahardjo mengatakan bahwa aplikasi ini secara aktif dikendalikan dari luar negeri yaitu dari Kamboja dan Filipina. "Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international," tutur Rahardjo.
Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan para tersangka yang ditangkap itu bernama Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22). Mereka berperan sebagai streamer yang melakukan aksi pornografi.
Selanjutnya, adapula tiga tersangka lain bernama Ryssen (30) yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Turut diamankan juga ejumlah barang bukti berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel dan komputer.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 JIS, Pasal 8, PASAL 4 Ayat (2) Huruf A, Huruf B, dan Huruf C, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 45 Ayat (2) JIS Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. (OL-4)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan judi online (judol) yang digencarkan pemerintah pusat.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved