Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin melontarkan wacana penghapusan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub). Cak Imin juga mendorong agar jabatan gubernur turut dihilangkan di level provinsi.
"Jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif. Kewenangan dan tanggung jawabnya serta program-programnya tidak sebanding lelahnya pilkada langsung," kata Cak Imin di Jakarta, Kamis (2/2).
Cak Imin menilai jabatan gubernur tidak efektif terhadap praktik pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Tugas gubernur dinilai mampu dikerjakan langsung oleh wali kota dan bupati yang berada lebih dekat dengan masyarakat.
"Fungsinya tidak efektif hanya pengawasan maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabtan gubernur nya tidak di butuhkan," ungkapnya.
Baca juga: KPU Respons Usulan Cak Imin Minta Gubernur Dihapus
Cak Imin menuturkan peran pemerintahan daerah dapat diiisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Bisa dipilih langsung oleh DPRD atau usulan 3 nama langsung dari presiden selaku pemerintahan tertinggi.
"Bertahap dulu, hapus pilgubnya setelah itu jangka panjang hapus gubernur," ungkapnya.
PKB, imbuh Cak Imin, saat ini tengah melakukan kajian terkait wacana penghapusan pilgub dan jabatan gubernur. Kajian tersebut akan dibawa ke parlemen untuk dibahas bersama-sama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dirinya sepakat kajian penghapusan pilgub dan jabatan gubernur perlu dikaji secara mendalam.
"Prosenya tentu panjang, kajian mendalam kita harapkan DP mengkaji pemerintah mengkaji, konstitusi mempertimbangkan. Internal PKB sedang proses kajian tapi kita siap untuk mengusulkan usulan ini," tuturnya.(OL-5)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada Senin.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya akibat persoalan yang dinilai sepele namun berujung tragis.
PKB mendukung langkah-langkah diplomasi Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan Pilkada serentak 2024 masih akan menyertakan pemilihan gubernur. Hal itu sesuai dengan UU tentang Pilkada yang masih berlaku.
"Kalau usulan itu, ini kan negara demokrasi, ya boleh-boleh saja kalau ini usulan,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved