KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang minta jabatan gubernur dihapus.
Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan Pilkada serentak 2024 masih akan menyertakan pemilihan gubernur. Hal itu sesuai dengan UU tentang Pilkada yang masih berlaku.
"UU tentang Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku, dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau Pilkada, termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau Pilkada," kata Idham, Kamis (2/2).
Idham mengemukakan hingga saat ini UU Nomor 10 Tahun 2016 masih berlaku. Jika ingin betul-betul menghapus jabatan gubernur, Idham menyebut harus ada aturan yang berubah.
"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diselenggarakan pada November 2024," tuturnya.
Baca juga: Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, Presiden: Cuma Usulan ya Boleh Saja
Adapun Cak Imin mengemukakan usulan penghapusan jabatan gubernur. Sebab, jabatan gubernur dinilai tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran negara.
"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota," ungkap Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).(OL-5)