Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang minta jabatan gubernur dihapus.
Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan Pilkada serentak 2024 masih akan menyertakan pemilihan gubernur. Hal itu sesuai dengan UU tentang Pilkada yang masih berlaku.
"UU tentang Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku, dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau Pilkada, termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau Pilkada," kata Idham, Kamis (2/2).
Idham mengemukakan hingga saat ini UU Nomor 10 Tahun 2016 masih berlaku. Jika ingin betul-betul menghapus jabatan gubernur, Idham menyebut harus ada aturan yang berubah.
"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diselenggarakan pada November 2024," tuturnya.
Baca juga: Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, Presiden: Cuma Usulan ya Boleh Saja
Adapun Cak Imin mengemukakan usulan penghapusan jabatan gubernur. Sebab, jabatan gubernur dinilai tidak efektif dan hanya menghabiskan anggaran negara.
"Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di Kabupaten/Kota," ungkap Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).(OL-5)
"Jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif. Kewenangan dan tanggung jawabnya serta program-programnya tidak sebanding lelahnya pilkada langsung,"
"Kalau usulan itu, ini kan negara demokrasi, ya boleh-boleh saja kalau ini usulan,"
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan TKA
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Total pemerasan dalam kasus ini menyentuh Rp53 miliar. Namun, kata Budi, angka itu baru terdeteksi dari 2019. KPK menduga permainan kotor itu terjadi dari 2012.
KPK diminta memeriksa tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi di Kemenaker
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, hadir dalam pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan.
Cak Imin menegaskan bahwa kunjungan ini membawa misi penting, antara lain memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Vatikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved