Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kepala Desa Mau Masa Jabatan 9 Tahun, Presiden: Silakan ke DPR

Andhika prasetyo
24/1/2023 16:05
Kepala Desa Mau Masa Jabatan 9 Tahun, Presiden: Silakan ke DPR
Presiden Joko Widodo(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan tiga periode.

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya usai meninjau proyek odetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1).

Baca juga: Pengusungan Khofifah Belum Keputusan Resmi PKS

Oleh karena itu, siapapun pihak yang ingin menyampaikan aspirasi terkait perubahan aturan terkait masa jabatan, mereka bisa berkonsultasi secara langsung kepada DPR selaku pembuat undang-undang.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, itu silakan disampaikan kepada DPR," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (16/1) pekan lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat 1 pada UU Desa direvisi. Mereka ingin aturan masa jabatan yang semula enam tahun diubah menjadi sembilan tahun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya