Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menanti surat permintaan resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal audit investigatif terkait aliran dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
"Kita tunggu saja surat dari Bawaslu. Jika Bawaslu benar menyampaikan hal itu, sebaiknya disampaikan saja melalui surat resmi ke BPK," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Media Indonesia, Selasa (24/1).
Sejauh ini, kata dia, belum ada permintaan secara resmi yang ditujukan ke auditor negara dari Bawaslu. Audit investigatif masuk ke dalam kategori Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan atau unsur pidana.
Dalam PDTT berbentuk investigatif, pemeriksa, dalam hal ini BPK, tidak memberikan rekomendasi pada hasil pemeriksaan yang dilakukan. Achsanul mengatakan auditor negara dapat melakukan pemeriksaan aliran dana kejahatan lingkungan yang diminta oleh Bawaslu lantaran itu merupakan salah satu fungsi dan kewenangan dari BPK.
"Iya (itu merupakan fungsi dan kewenangan BPK juga). Karena kita bisa melakukan investigasi detail tentang transaksinya," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Gandeng Influencer, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Dalam pasal 4 Peraturan BPK 1/2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan pemeriksaan investigatif dapat dilakukan BPK berdasarkan tiga kondisi.
Pertama, permintaan dari lembaga perwakilan dan atau instansi yang berwenang. Kedua, pengembangan hasil pemeriksaan, atau ketiga, hasil analisis dan atau evaluasi atas informasi yang diterima BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Namun BPK tak mengetahui secara pasti soal aliran dana kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024. Detail dan pengetahuan lebih lanjut mengenai hal itu hanya diketahui oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi meminta agar BPK turut membantu melakukan audit investigatif terkait aliran dana kejahatan lingkungan ke kantong anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
"Mestinya KPK yang bisa melakukan investigasi atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi," tuturnya.
Temuan mengenai aliran dana kejahatan lingkungan ke anggota partai politik diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Kepada Media Indonesia, dia mengatakan, triliunan dana yang berasal dari pertambangan ilegal masuk ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
Temuan itu didapat dari riset yang dilakukan PPATK dalam tiga tahun terakhir. Hasil riset itu juga telah disampaikan kepada penyidik guna mendapatkan tindak lanjut.(OL-5)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PERLU ada penguatan tata kelola dan audit rutin dalam pengelolaan BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar Danantara terhindar dari penyimpangan.
KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi meminta BPK melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap aset-aset hingga hibah.
Kemenkodigi memastikan audit sistem teknologi internal dilakukan dalam rangka bersih-bersih internal dari judi dalam jaringan alias judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved