Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPK Tunggu Permintaan Resmi Bawaslu Soal Audit

M Ilham Ramadhan Avisena
24/1/2023 15:25
BPK Tunggu Permintaan Resmi Bawaslu Soal Audit
Anggota BPK Achsanul Qosasi(ANTARA FOTO/Rosa P)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menanti surat permintaan resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal audit investigatif terkait aliran dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024. 

"Kita tunggu saja surat dari Bawaslu. Jika Bawaslu benar menyampaikan hal itu, sebaiknya disampaikan saja melalui surat resmi ke BPK," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Media Indonesia, Selasa (24/1).

Sejauh ini, kata dia, belum ada permintaan secara resmi yang ditujukan ke auditor negara dari Bawaslu. Audit investigatif masuk ke dalam kategori Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan atau unsur pidana.

Dalam PDTT berbentuk investigatif, pemeriksa, dalam hal ini BPK, tidak memberikan rekomendasi pada hasil pemeriksaan yang dilakukan. Achsanul mengatakan auditor negara dapat melakukan pemeriksaan aliran dana kejahatan lingkungan yang diminta oleh Bawaslu lantaran itu merupakan salah satu fungsi dan kewenangan dari BPK.

"Iya (itu merupakan fungsi dan kewenangan BPK juga). Karena kita bisa melakukan investigasi detail tentang transaksinya," ungkapnya.

Baca juga:  Bawaslu Gandeng Influencer, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Dalam pasal 4 Peraturan BPK 1/2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan pemeriksaan investigatif dapat dilakukan BPK berdasarkan tiga kondisi.

Pertama, permintaan dari lembaga perwakilan dan atau instansi yang berwenang. Kedua, pengembangan hasil pemeriksaan, atau ketiga, hasil analisis dan atau evaluasi atas informasi yang diterima BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Namun BPK tak mengetahui secara pasti soal aliran dana kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024. Detail dan pengetahuan lebih lanjut mengenai hal itu hanya diketahui oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi meminta agar BPK turut membantu melakukan audit investigatif terkait aliran dana kejahatan lingkungan ke kantong anggota partai politik untuk Pemilu 2024.

"Mestinya KPK yang bisa melakukan investigasi atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi," tuturnya.

Temuan mengenai aliran dana kejahatan lingkungan ke anggota partai politik diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Kepada Media Indonesia, dia mengatakan, triliunan dana yang berasal dari pertambangan ilegal masuk ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024.

Temuan itu didapat dari riset yang dilakukan PPATK dalam tiga tahun terakhir. Hasil riset itu juga telah disampaikan kepada penyidik guna mendapatkan tindak lanjut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya