Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menanti surat permintaan resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal audit investigatif terkait aliran dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
"Kita tunggu saja surat dari Bawaslu. Jika Bawaslu benar menyampaikan hal itu, sebaiknya disampaikan saja melalui surat resmi ke BPK," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Media Indonesia, Selasa (24/1).
Sejauh ini, kata dia, belum ada permintaan secara resmi yang ditujukan ke auditor negara dari Bawaslu. Audit investigatif masuk ke dalam kategori Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan atau unsur pidana.
Dalam PDTT berbentuk investigatif, pemeriksa, dalam hal ini BPK, tidak memberikan rekomendasi pada hasil pemeriksaan yang dilakukan. Achsanul mengatakan auditor negara dapat melakukan pemeriksaan aliran dana kejahatan lingkungan yang diminta oleh Bawaslu lantaran itu merupakan salah satu fungsi dan kewenangan dari BPK.
"Iya (itu merupakan fungsi dan kewenangan BPK juga). Karena kita bisa melakukan investigasi detail tentang transaksinya," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Gandeng Influencer, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Dalam pasal 4 Peraturan BPK 1/2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan pemeriksaan investigatif dapat dilakukan BPK berdasarkan tiga kondisi.
Pertama, permintaan dari lembaga perwakilan dan atau instansi yang berwenang. Kedua, pengembangan hasil pemeriksaan, atau ketiga, hasil analisis dan atau evaluasi atas informasi yang diterima BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Namun BPK tak mengetahui secara pasti soal aliran dana kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024. Detail dan pengetahuan lebih lanjut mengenai hal itu hanya diketahui oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi meminta agar BPK turut membantu melakukan audit investigatif terkait aliran dana kejahatan lingkungan ke kantong anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
"Mestinya KPK yang bisa melakukan investigasi atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi," tuturnya.
Temuan mengenai aliran dana kejahatan lingkungan ke anggota partai politik diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Kepada Media Indonesia, dia mengatakan, triliunan dana yang berasal dari pertambangan ilegal masuk ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
Temuan itu didapat dari riset yang dilakukan PPATK dalam tiga tahun terakhir. Hasil riset itu juga telah disampaikan kepada penyidik guna mendapatkan tindak lanjut.(OL-5)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
KECERDASAN buatan kini memasuki ruang paling sensitif dalam dunia profesi yaitu ruang penilaian dan kepercayaan. Dalam dunia audit, AI tidak lagi sekadar alat bantu pengujian data.
Pemerintah diminta melakukan audit mutu bahan bakar minyak (BBM) Pertamina secara menyeluruh menyusul laporan dugaan pertalite BBM campur air di sejumlah SPBU di Jawa Timur.
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek bisnis, termasuk profesi audit dan akuntansi.
LMKN maupun WAMI sedianya berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved