Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menanti surat permintaan resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal audit investigatif terkait aliran dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
"Kita tunggu saja surat dari Bawaslu. Jika Bawaslu benar menyampaikan hal itu, sebaiknya disampaikan saja melalui surat resmi ke BPK," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi kepada Media Indonesia, Selasa (24/1).
Sejauh ini, kata dia, belum ada permintaan secara resmi yang ditujukan ke auditor negara dari Bawaslu. Audit investigatif masuk ke dalam kategori Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan atau unsur pidana.
Dalam PDTT berbentuk investigatif, pemeriksa, dalam hal ini BPK, tidak memberikan rekomendasi pada hasil pemeriksaan yang dilakukan. Achsanul mengatakan auditor negara dapat melakukan pemeriksaan aliran dana kejahatan lingkungan yang diminta oleh Bawaslu lantaran itu merupakan salah satu fungsi dan kewenangan dari BPK.
"Iya (itu merupakan fungsi dan kewenangan BPK juga). Karena kita bisa melakukan investigasi detail tentang transaksinya," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Gandeng Influencer, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Dalam pasal 4 Peraturan BPK 1/2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan pemeriksaan investigatif dapat dilakukan BPK berdasarkan tiga kondisi.
Pertama, permintaan dari lembaga perwakilan dan atau instansi yang berwenang. Kedua, pengembangan hasil pemeriksaan, atau ketiga, hasil analisis dan atau evaluasi atas informasi yang diterima BPK mengenai adanya penyimpangan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Namun BPK tak mengetahui secara pasti soal aliran dana kejahatan lingkungan yang disebut mengalir ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024. Detail dan pengetahuan lebih lanjut mengenai hal itu hanya diketahui oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Puadi meminta agar BPK turut membantu melakukan audit investigatif terkait aliran dana kejahatan lingkungan ke kantong anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
"Mestinya KPK yang bisa melakukan investigasi atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi," tuturnya.
Temuan mengenai aliran dana kejahatan lingkungan ke anggota partai politik diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Kepada Media Indonesia, dia mengatakan, triliunan dana yang berasal dari pertambangan ilegal masuk ke anggota partai politik untuk Pemilu 2024.
Temuan itu didapat dari riset yang dilakukan PPATK dalam tiga tahun terakhir. Hasil riset itu juga telah disampaikan kepada penyidik guna mendapatkan tindak lanjut.(OL-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek bisnis, termasuk profesi audit dan akuntansi.
LMKN maupun WAMI sedianya berada di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PERLU ada penguatan tata kelola dan audit rutin dalam pengelolaan BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar Danantara terhindar dari penyimpangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved